BANGKA BARAT — Pelaku pencurian handphone, SA ( 26 ), warga Desa Kacung, Kecamatan Kelapa terpaksa diganjar dengan sebutir timah panas di kaki kirinya oleh anggota Sat Reskrim Polres Bangka Barat pada Jum’at ( 16/3 ).
Menurut Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Andri Eko Setiawan, anggotanya terpaksa menembak SA karena berusaha kabur dan melawan saat ditangkap.
SA merupakan tersangka kasus pencurian dengan pemberatan ( curat ) di dua tempat yang berbeda. Pria ini menyatroni sasaran pertamanya pada Selasa ( 2/3 ) siang di Perumahan Dinas Rumah Sakit Umum Daerah ( RSUD ) Sejiran Setason. Dia masuk ke rumah korban, Defrin Yuspa ( 23 ) melalui jendela.
” Pelaku diduga melakukan pencurian tersebut dengan cara masuk ke dalam rumah melalui jendela dan mengambil handphone Samsung A51,” jelas Andri Eko, Selasa ( 16/3 ).
Akibatnya, Defrin mengalami kerugian sebesar Rp. 4.000.000. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Bangka Barat.
Korban kedua tersangka SA adalah warga Dusun II, RT.005 RW.002, Desa Belo Laut, Kecamatan Muntok bernama Sakila ( 47 ). Rumah ini dia datangi pada Kamis ( 11/3 ) dan berhasil membawa kabur handphone.
” Anggota Opsnal Polres Bangka Barat menerima dua laporan tindak pidana pencurian pada tanggal 11 Maret 2021, dan tanggal 12 Maret 2021,” ujarnya.
Setelah mendapatkan laporan, anggota Sat Reskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan mencari pelaku. Berdasarkan informasi yang didapat petugas dari masyarakat, identitas dan keberadaan pelaku akhirnya berhasil diketahui.
” Pada Jum’at tanggal 12 Maret sekira pukul 14:00 WIB, anggota kita berhasil mengamankan pelaku ( SA ) di Desa Puput Kecamatan Parittiga berikut dengan barang bukti dibawa dan di amankan di Polres Bangka Barat guna dilakukan proses lebih lanjut,” ungkap Andri.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku, empat buah handphone berbagai merk. ( SK )