HEADLINEHUKUM KRIMINAL

Pencuri Mesin Tempel Diamankan Polsek Belinyu

12
×

Pencuri Mesin Tempel Diamankan Polsek Belinyu

Sebarkan artikel ini

BANGKA — JM (23), pria pendatang asal Sumsel, diamankan Unit Reskrim Polsek Belinyu, Selasa (23/03) malam.

JM diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dan pemberatan atau curat, dengan menggondol satu unit mesin tempel perahu merk Yamaha Enduro 25 PK bulan lalu, di Pangkalan Perahu Dusun Tanjung Batu, Desa Lumut, Kecamatan Belinyu.

Berdasarkan data dari Unit Reskrim Polsek Belinyu, dengan pelapor sekaligus korban yaitu Handeri alias Aan, Kapolsek Belinyu Kompol Noval Desky seizin Kapolres Bangka, membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku JM.

” Benar, tadi malam kita amankan pelaku,” Kata Kompol Noval melalui pesan Whatsappnya, Rabu (24/03) pagi.

Kapolsek melanjutkan, terduga pelaku mengambil mesin itu dalam kondisi mesin tersebut masih menempel di body perahu.

” Pelaku mengambil atau mencuri satu unit mesin perahu tempel merk Yamaha Enduro 25 PK warna abu-abu, yang mana mesin tempel tersebut masih menempel di perahu milik korban di pangkalan perahu yang beralamat di Dusun Tanjung Batu Desa Lumut,” Jelasnya.

Terduga pelaku kata Kompol Noval, disangkal pasal 363 KUHP tentang pasal pencurian, kerugian yang dialami korban pun berkisar puluhan juta rupiah.

” Pasal 363 KUHP, kerugian mencapai Rp. 18.000.000,” Ujarnya.

Selain mengamankan terduga pelaku, Polisi juga mengamankan satu unit mesin tempel merk Yamaha Enduro 25 PK warna abu-abu, satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam dengan Nopol D 1769 AAH, terduga pelaku JM saat ini mendekam di ruang tahanan Polsek Belinyu, guna proses hukum lebih lanjut. (Randhu)