BANGKA BARAT — AS ( 22 ) seorang pencuri peralatan mesin Tambang Inkonvensional ( TI ) berhasil diringkus anggota Polsek Simpang Teritip pada Selasa ( 13/4 ) lalu di Pelabuhan Tanjung Kalian.
Kapolsek Simpang Teritip, IPDA Rio Pranata Tarigan mengungkapkan, AS merupakan warga Perumahan Sawit Ledong Wes, Desa Terentang, Kecamatan Kelapa.
Menurut Rio Pranata, penangkapan tersangka AS berawal dari laporan Edi Posko (38) warga Jalan Abdul Malik Perumahan Dehangtuan Blok A Nomor 2 RT 04 RW 05 Desa Bencahlesun, Kecamatan Tamatan Raya, Pekanbaru.
” Edi Posko merupakan korban pencurian yang dilakukan AS. Awalnya, Edi mendapat telepon dari temannya yang bernama Tatok, melaporkan alat – alat TI milik Edi hilang,” jelas Kapolsek, Rabu ( 14/4 ).
Dijelaskannya, kejadian tersebut sekira pukul 07.00 WIB pada Senin ( 12/ 4 ). Tatok melihat alat – alat mesin yang berada dalam pondok hilang dan melaporkannya kepada Edi Posko.
Mendapatkan laporan itu, Edi pun berangkat ke lokasi tambang kolong nyamuk Desa Mayang, tempat alat mesinnya dikabarkan hilang tersebut. Saat cek, alat – alat mesin TI di sekitar pondok telah lenyap.
” Ternyata benar, alat – alat TI yang sebelumnya korban simpan di atas pondok sudah tidak ada lagi, serta tumpukan mesin TI yang berada di lubang sudah tidak ada lagi,” paparnya.
Berdasarkan kesaksian Tatok dan Alex, pada Minggu ( 11/4 ) malam, AS pernah datang untuk meminjam sepeda motor kepada Tatok. Alex ikut menemani karena sepeda motor AS mogok. Saat itu, Alex melihat beberapa peralatan mesin ada pada AS sehingga dugaan awal pelaku pencurian mengarah kepadanya.
” Saat itu Alex melihat as kruk, roda banting, deksel belakang dan 2 as klahar serta ada alat – alat lainya . Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 3.500.000,” katanya.
AS tidak dapat berbuat banyak saat diringkus di Pelabuhan Tanjung Kalian pada Selas ( 13/4 ). Petugas ikut mengamankan sejumlah barang bukti.
” Barang bukti yang kita amankan, 1 unit body mesin dongfeng 26 warna hitam, 1 unit pompa keong warna hitam, 1 unit roda gendang berserta as kruk, 1 unit wayer dan 1 unit deksel belakang. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Simpang teritip guna proses hukum lebih lanjut,” tutup Rio Pranata. ( SK )