BANGKA BARATHEADLINE

Pendapat Ketua KPU Babar Menanggapi Kemungkinan Pemilu Serentak 2024

6
×

Pendapat Ketua KPU Babar Menanggapi Kemungkinan Pemilu Serentak 2024

Sebarkan artikel ini

BANGKA BARAT — Revisi Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu ditolak mayoritas fraksi di DPR. Penolakan tersebut menyebabkan kemungkinan Pilkada 2022 dan 2023 tetap digelar pada 2024 serentak dengan Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden.

Menanggapi hal itu, Ketua KPU Bangka Barat, Pardi menyatakan, pihaknya selalu siap menyelenggarakan Pemilu, kapan pun.

” Memang revisi RUU Pemilu itu domainnya Pemerintah Pusat maupun DPRD RI, pada prinsipnya kami KPU kabupaten siap saja mau 2022, 2023 maupun 2024,” ujar Pardi di Kantor KPU Bangka Barat, Jalan Jenderal Sudirman, Muntok, Selasa ( 16/2/2021 ).

Dikatakannya, yang dimaksud Pemilu serentak 2024 yakni, Pemilu Legislatif ( Pileg ) dan Pemilihan Presiden ( Pilpres ) serta Pemilihan Gubernur dan Bupati dilaksanakan serentak di tahun yang sama tapi di bulan yang berbeda.

” Jadi maksudnya 2024 tahunnya aja yang serentak tapi pemilihannya tidak akan serentak, jadi yang serentak itu Pileg Pilpres, hari yang sama, kemudian Pilbub Pilgub serentak di hari yang sama, tapi di bulan yang berbeda, misalnya Pileg Pilpres di April, kemudian November Pilkadanya,” jelasnya.

Prediksi banyak pihak yang mengatakan KPU mau pun Bawaslu sebagai penyelenggara akan babak belur bila Pemilu serentak tersebut tetap dilaksanakan, menurut Pardi belum tentu juga akan seperti itu.

Tapi kata dia, bila berkaca pada Pemilu serentak tahun 2019 lalu dengan lima lembar surat suara saja sudah cukup menguras banyak energi.

” Karena dengan sistem Pemilu kita yang masih konvensional masih menggunakan surat suara, daftar calon banyak dengan model proporsional terbuka ini ya pastinya tidak mudah menyelenggarakannya,” kata Pardi.

Pardi berpendapat, memang harus ada penataan agar Pemilu bisa dilaksanakan dengan baik, walaupun KPU sendiri tidak bisa mengambil sikap karena hanya bertindak sebagai penyelenggara saja. Bila Pemilu serentak tetap dilaksanakan tahun 2024, pihaknya tetap akan melakukannya sesuai amanat Undang – Undang. ( SK )