HEADLINEPEMPROV BABEL

Penerapan Perda Prokes Belum Optimal

×

Penerapan Perda Prokes Belum Optimal

Sebarkan artikel ini

BANGKA TENGAH — Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman mengungkapkan, sejauh ini dampak dari diberlakukannya Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Penanggulangan Covid-19, masih belum optimal.

Di antara penyebabnya adalah, kurangnya tenaga yang akan melaksanakan penindakan terhadap pelanggar. Oleh karena itu, Gubernur berharap Satgas Penanggulangan Covid-19 Kabupaten / Kota untuk lebih gencar dalam menerapkan Perda tersebut.

Demikian diungkapkan Erzaldi Rosman kepada kabarbangka.com di Restaurant Gale-Gale, Bangka Tengah, Rabu (17/3) malam.

“Masih belum optimal. Kenapa? Tim yang melaksanakan penindakan ini, terus terang saja agak kurang. Dan kita berharap keterlibatan Satgas Kabupaten / Kota untuk lebih gencar,” ungkapnya.

Mengingat Covid-19 ini belum turun drastis, dan masih ada daerah tertentu yang cenderung yang meningkat (jumlah yang positif), Erzaldi mengatakan, kemungkinan akan mengambil suatu kebijakan berkenaan dengan isolasi mandiri tersebut.

“Kita akan rapat dengan tim, untuk membuat suatu kebijakan atau SOP berkenaan isolasi mandiri ini, boleh kita laksanakan dengan SOP tertentu. Misalnya, jumlah penghuni di rumah ada berapa? Terus, kamar mandinya ada berapa? Ada yang khusus tidak untuk orang yang terkena Covid-19? Dan lain sebagainya,” kata Erzaldi.

Erzaldi membeberkan, kalau isolasi mandiri tidak memenuhi syarat sesuai dengan SOP yang sudah dibentuk tersebut, maka SOP selanjutnya adalah mengarahkan pasien untuk segera dirawat di Rumah Sakit Covid-19 Provinsi Babel di Desa Air Anyir, Kabupaten Bangka.

“Rumah Sakit Provinsi ini ada beberapa fasilitas. Yang pertama adalah, failitas rawat bagi pasien yang gawat. Itu ada kurang lebih 25 kamar terpisah, dan sangat lengkap. Baik tenaga dokternya, maupun fasilitas peralatannya. Terus ada 75 ruang untuk yang terkena tapi ringan, atau OTG,” bebernya

Makanya, masih kata Erzaldi, dengan adanya fasilitas ini, pasien yang isolasi mandiri tersebut akan dikurangi, terutama bagi yang tidak mampu melaksanakan isolasi mandiri.

“Karena kita khawatir dengan kecenderungan isolasi mandiri ini. Kalau tidak dilaksanakan dengan optimal, hasilnya pun tidak akan bisa mengurangi dampak daripada yang terkena Covid-19,” kata Dia.

Erzaldi menjelaskan, Provinsi Bangka Belitung sudah keluar dari zona merah, dan sekarang berada di zona orange. Namun demikian, Pemprov Babel terus bergerak untuk mengantisipasi, dan menekan penyebaran Covid-19 di Bangka Belitung.

“Sekarang kondisi daerah kita sudah orange, sudah agak menurun. Tapi kita terus bergerak untuk mengantisipasi, agar usaha kita untuk menekan penyebaran Covid-19 ini berhasil nantinya,” jelasnya.

Biaya Perkara Sudah Dianggarkan

Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Penanggulangan Covid-19, juga mengatur tentang pelaksanaan Operasi Yustisi, dengan menerapkan SOP sidang di tempat bagi pelanggar Prokes.

Gubernur Erzaldi mengatakan, biaya perkara sidang di tempat dalam pelaksanaan Operasi Yustisi itu sudah dianggarkan, dan diatur dalam Perda tersebut.

“Biaya perkara (Operasi Yustisi), di Provinsi ada anggaran beban biaya perkara, diatur di Perda. Nah, inilah yang kita minta, agar Kabupaten / Kota dapat membantu pelaksanaan penindakan tersebut,” demikian Erzaldi. (Romlan)