HEADLINEOPINI

Penerapan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Terhadap Anak

1
×

Penerapan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Terhadap Anak

Sebarkan artikel ini

ANAK merupakan investasi bangsa dalam meneruskan cita – cita perjuangan bangsa dan sumber daya manusia terhadap pembangunan nasional.

Dalam perkembangan teknologi dan budaya pelanggaran terhadap nilai – nilai dan norma yang ada dimasyarakat terutama norma hukum pelaku yang medominasi dikategorikan masih anak – anak baik dilakukan secara sadar maupun tidak sadar.

Perbuatan pelanggaran norma, baik norma hukum maupun sosial yang dilakukan oleh anak – anak disebut dengan juvenile delinquency. Sebagai dari subjek hukum anak – anak mestinya mendapat perlindungan.

Perlindungan anak merupakan segala usaha yang dilakukan untuk menciptakan suasana agar setiap anak dapat melaksanakan hak dan kewajibannya demi perkembangan dan pertumbuhan anak baik fisik, mental dan sosial.

Adanya penjelasan Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, bahwa untuk menegakkan suatu keadilan kepada anak yang berkonflik dengan hukum dengan cara penerapaan diversi dan retroative justice sebagai bentuk penyelesaian perkara anak di Indonesia.

Menurut Black’s Law Dictionary istilah Restorative Justice yaitu “ An alternative delinquency saction that focuses on repairing the harm done, meeting the victim,s needs, and holding the offender responsible for his or her action Restorative justice sanctions use a balanced approach, producing the least retrictive disposition while stressing the offender’s accountability and providing relief to the victim The perpetrator may be ordered to make amends, do community service, or otherwise make amends as ordered by the court.”

Bila diterjemahkan yaitu “Alternatif tindakan kenakalan yang berfokus pada perbaikan kerugian yang dilakukan, memenuhi kebutuhan korban, dan meminta pertanggungjawaban pelaku atas tindakannya Sanksi keadilan restoratif menggunakan pendekatan yang seimbang, menghasilkan disposisi yang paling tidak membatasi sambil menekankan akuntabilitas pelaku dan memberikan keringanan kepada korban Pelaku dapat diperintahkan untuk menebus kesalahan, melakukan pelayanan masyarakat, atau dengan cara lain membuat perubahan seperti yang diperintahkan oleh pengadilan.”

Dalam pasal 5 Undanng – Undang Nomor 11 Tahun 12 sebagai ketentuan pengaturannya yang menyebutkan Sistem Peradian Pidana Anak, wajib mengutamakan pendekatan keadilan retoratif dan ketentuan sebagaimana disebutkan Pasal 5 ayat (2) meliputi penyidikan dan penuntutan pidana anak yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan, kecuali ditentukan lain dalam undang – undang ini.

Persidangan anak yang dilakukan oleh pengadilan dilingkungan peradilan umum, serta pembinaan, pembimbingan, pengawasan dan/atau pendampingan selama proses pelaksanaan pidana atau Tindakan setelah menjalani pidana.

Dalam proses penyelesaian tindakan pelanggaran hukum yang terjadi dilakukan dengan penyelesaian secara kekeluargaan atau musyawarah. Adapun Pendekatan restorative justice melalui mediasi merupakan pengalihan atau pemidanaan dari proses peradilan ke dalam proses alternatif penyelesaian perkara, yaitu melalui musyawarah pemulihan atau mediasi.

Tujuan dalam proses tersebut agar menghindarkan anak dari tindakan hukum selanjutnya, serta mencegah pengaruh negative dari Tindakan hukum selanjutnya yang dapat menimbulkan stigmatisasi. Dalam proses mediasi mengacu pada due process of law, sehigga hak anak yang diduga melakukan tindak pidana dapat di lindungi.

Pendekatan restorative justice melalui diversi merupakan bentuk penyelesaian perkara diluara system peradilan pidana anak atau jalur non litigasi berupa penyelesaian sengketa secara musyawarah kekeluargaan.

Upaya pendekatan restorative justice melibatkan pelaku/keluarga pelaku, korba/keluarga korban, dan pihak terkait. Menurt penulis, penyelesaian secara restorative justice memiliki kelebihan tersendiri dalam penerapannya yaitu membutuhkan waktu dan biaya yang sedikit dan prosesnya tidak Panjang dan berbelit – belit.

Selain itu, restorative cocok diterapkan pada kasus anak yang berhadapan dengan hukum (baik posisinya sebagai pelaku maupun korban), sebab penyelesaian secara restorative justice dapat menghindari anak dari trauma peradilan secra formal apalagi dalam proses persidangan. (*)

READ  Polsek Sukaraja Penanganan Pertama