BANGKA BARAT — Upaya pengiriman obat jenis Dextromethorphan ke wilayah Kecamatan Tempilang yang dilakukan pria berinisial RO (29) warga Dusun Sika Desa Tanjung Niur gagal total. Pasalnya, aksi tersebut sudah terendus anggota Polsek Tempilang.
Kapolsek Tempilang IPTU R.T. A. Sianturi mengatakan, kasus obat – obatan ini disebut dengan istilah Tindak Pidana Sediaan Farmasi.
” Sediaan farmasi adalah obat-obat yang dibuat atau diproduksi oleh farmasi namun obat tersebut sudah ditarik dan izin jualnya tidak diperbolehkan lagi,” jelas IPTU Sianturi, Rabu ( 20/1/2021 ).
Terendusnya aksi pengiriman obat tersebut bermula pada Selasa ( 19/1 ), saat Unit Reskrim Polsek Tempilang mendapatkan informasi dari BPOM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bahwa akan ada pengiriman obat – obatan Dextromethorphan melalui ekspedisi J&T.
Mendapat informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Tempilang mengatur strategi untuk menyergap sang penerima paket.
” Selanjutnya anggota kita berkoordinasi dengan pihak J&T, dan ternyata benar ada paket yang mencurigakan. Kemudian pemilik paket tersebut datang untuk mengambil paket di Gang Anyai Desa Tempilang,” tutur Sianturi.
RO yang tidak menyangka dirinya telah diincar petugas tidak mampu mengelak saat digerebek. Polisi pun segera menggeledah pelaku. Tidak tanggung – tanggung, anggota Polsek Tempilang menemukan 1.000 butir Dextromethorphan di dalam paket yang dibawa RO.
” Penggeledahan disaksikan oleh warga setempat, paket tersebut dibuka dan di dalamnya ditemukan barang bukti berupa obat-obatan jenis Dextromethorphan sebanyak satu paket besar berjumlah 1.000 butir,” terang Sianturi.
” Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Polsek Tempilang untuk untuk diamankan guna untuk proses hukum lebih lanjut,” sambungnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, selain satu paket besar Dextromethorphan, terdapat juga barang – barang lain, diantaranya, satu kotak kardus kemasan pengiriman ekspedisi, satu sepeda motor Yamaha Jupiter warna hijau dan satu handphone warna biru metalik. ( SK )