PANGKALPINANG — Raperda Kepariwisataan mendorong kemudahan bagi penggiat wisata. Salah satu fungsi Perda, adalah sebagai alat pembangunan dalam meningkatkan kesejahteraan di daerah.
Dengan lahirnya Perda tentang Kepariwisataan ini, nantinya diharapkan dapat memberikan kemudahan dan manfaat bagi masyarakat dan penggiat pariwisata yang ada di Babel, guna meningkatkan perekonomian masyarakat.
Demikian disampaikan Aksan Visyawan, Ketua Pansus Raperda Kepariwisataan, usai rapat pembahasan Draf Raperda Kepariwisataan bersama Organisasi Perangkat Daerah terkait, di ruang Banmus DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (15/3).
“Kemudahan-kemudahan apa yang didapat dari Draft Raperda? Apa manfaatnya yang tadinya tidak diatur menjadi ada,” kata Aksan.
Aksan menjelaskan, secara hirarki Draft Raperda ini harus dapat menggambarkan rencana strategis provinsi, untuk dikembangkan dengan regulasi-regulasi yang dimudahkan. Dimana peran pemerintah, peran sadar wisata, pokdarwis, penggiat pariwisata, diatur didalamnya.
“Begitu juga dengan nilai-nilai kearifan lokal, yang akan dimunculkan harus tergambarkan dengan jelas. Untuk itu pembahasan Draft Raperda ini harus secara kolektif, baik dilingkup OPD ataupun lintas sektor,” jelasnya.
“Saya ingin kedepannya, Perda ini bermanfaat bagi masyarakat, penggiat pariwisata, dan juga pemerintah tentunya. Perda ini sangat ditunggu oleh penggiat pariwisata,” imbuhnya.
Adet Mastur, anggota Pansus juga menegaskan, didalam Draft Raperda Tentang Kepariwisataan itu untuk lebih menekankan pada sisi kualitasnya, terkhusus mengenai kearifan lokal. Munculnya Perda ini secara aspek sosiologis, dikarenakan Kepulauan Bangka Belitung masuk dalam 10 besar destinasi wisata.
Dikatakan Adet, di Pulau Bangka atau Belitung sudah banyak para penggiat pariwisata, ataupun masyarakat yang mengembangkan destinasi wisata tanpa adanya regulasi. Sehingga, banyak penggiat wisata menunggu hadirnya regulasi yang mengatur kepariwiasataan itu.
“Kita harus mengamankan (aset wisata), harus kita buat regulasi ataupun ketetapan hukumnya, berkenaan dengan kearifan lokal. Kita ingin Perda ini mempunyai kualitas, bukan hanya sekedar untuk di sah-sahkan saja,” kata Adet.
Anggota Pansus lainnya, Azwari Helmi menambahkan, didalam Draft Raperda harus dipertegas lagi tentang peran dari pemerintah dan masyarakat. Sehingga dalam menjalankan tugasnya, OPD ataupun penggiat wisata dapat berjalan dengan baik.
“Jangan hanya peran masyarakat saja, peran pemerintah harus jelas,” ujar Azwari Helmi. (*)