BANGKA — Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dari Fraksi Nasdem, Johansen Tumanggor mengatakan, saat ini ada Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pelayanan Bagi Lanjut Usia.
Dijelaskan Johansen, ada 6 point pelayanan bagi lanjut usia. Di antaranya:
1. Pelayanan Keagamaan dan Mental Spritual;
2. Pelayanan Kesehatan;
3. Pelayanan Kesempatan Kerja;
4. Pelayanan Pendidikan dan Pelatihan;
5. Pelayanan untuk Mendapatkan Kemudahan Penggunaan Fasilitas, Sarana dan Prasarana Umum;
6. Pelayanan Sosial
Pentingnya upaya peningkatan kualitas pra lansia, politisi Nasdem ini memandang perlu sebuah kajian khusus mengenai persoalan lansia, dengan mengadakan suatu sosialisasi seperti yang sekarang ini dilakukan.
“Kita tahu, setiap hari kita semakin tua. Daya tahan fisik juga semakin menurun, sehingga kualitas kehidupan di masa depan juga perlu perhatian yang khusus,” ungkapnya di Hotel Tanjung Pesona Sungailiat, Sabtu (8/5). (*)