BANGKA BARAT — Miras jenis arak berikut ZU alias ED ( 48 ), sang penjual diamankan anggota Polsek Tempilang. Petani asal Desa Penyampak, Kecamatan Tempilang ini diringkus pada Rabu ( 6/1/2021 ) di Pantai Selepuk, Desa Air Lintang.
Kapolsek Tempilang, IPTU R.T.A Sianturi, mengungkapkan, anggota Unit Reskrim berhasil mengendus aksi pelaku berdagang miras berdasarkan informasi dari masyarakat.
” Selanjutnya dilakukan penyelidikan atas informasi tersebut,” ujar Sianturi, Kamis ( 7/1/2021 ).
Tanpa memerlukan waktu lama, anggota Unit Reskrim Polsek Tempilang yang dipimpin langsung oleh Kapolsek berhasil mengamankan ZU alias ED di Pantai Selupuk. Kendati 45 bungkus arak jualannya disembunyikan di semak – semak, barang haram tersebut tetap bisa ditemukan petugas.
” Saat anggota melakukan penggeledahan, ditemukan 45 bungkus plastik bening yang berisi minuman keras jenis arak yang disimpan di dalam plastik warna hitam dan disembunyikan di semak – semak. Ditemukan juga uang total Rp. 55.000 dari hasil penjualan minuman keras jenis arak tersebut” jelas IPTU Sianturi.
” Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Tempilang guna proses lebih lanjut,” sambung Kapolsek. ( SK )