HEADLINEKABAR DPRD

Penolakan Karena Ada Konflik Kepentingan? Begini Sikap Dewan

9
×

Penolakan Karena Ada Konflik Kepentingan? Begini Sikap Dewan

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bangka Belitung menggelar rapat dengar pendapat atas penolakan sejumlah warga Desa Penagan, Kecamatan Mendo Barat terhadap PT NKI dan PT APS atas penguasaan 4.000 lebih hektar lahan di dalam kawasan hutan, mulai dari wilayah Desa Penagan hingga Desa Kota Waringin, Kecamatan Puding Besar.

Rapat dengar pendapat dilaksanakan di ruang Badan Musyawarah DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (4/7/2022), dipimipin langsung oleh Pelaksana Tugas Ketua Adet Mastur. RDP itu juga dihadiri Perwakilan dari PT NKI dan PT APS, serta beberapa dinas terkait.

Sekretaris Forum Penyelamat Hutan Masyarakat Bangka Belitung Efendi mengatakan, akhir-akhir ini pihak perusahaan sudah mulai agresif untuk melakukan penggusuran. Bahkan pihak perusahaan juga sudah memasang plang peringatan agar tidak melakukan aktivitas dikawasan tersebut.

“Kita sebenarnya hari ini menyampaikan kepada DPRD, ini kita telah bulat tetap menolak. Jadi kita minta DPRD Babel merekomendasikan ini ke Menteri Kehutanan untuk mencabut izin tersebut. Kan DPRD punya hak untuk merekomendasi untuk mencabut izin HTI itu PT APS dan PT NKI? Terutama yang di Desa Penagan yang luasnya mencapai 4805 Hektar. Itu sudah keluar izinnya tahun 2011, sampai hari ini belum ada sosialisasi kepada masyarakat. Akhir-akhir bulan ini memang mereka ada penekanan. Mereka juga sudah bikin plang Pak. Jangan kan kita menggarap, kita masuk ke lokasi saja tidak boleh Pak,” kata Efendi sekaligus Ketua BPD Penagan.

Sementara itu Direktur PT NKI Ari Setioko menilai penolakan yang dilakukan masyarakat terhadap perusahaan yang dirinya gagas ditunggangi kepentingan politik. Bahkan, dirinya menyebut sudah mengumpulkan bukti-bukti dan sudah melaporkan oknum tersebut ke pihak yang berwajib.

“Terkait perubahan yang sekarang ini berubah menjadi kawasan, itu yang menjadi titik masalahnya. Akan tetapi masyarakat ini dalam posisinya masih dalam management (aturan) kita, jadi masyarakat lebih tertarik menjaga kawasan itu. Karena ada tekanan politis yang dilakukan oknum tertentu untuk menguasai lahan perkebunan sawit mereka. Saya sudah ada bukti, berkas-berkasnya sudah saya laporkan ke Krimsus Polda Babel,” ungkapnya.

Senada juga diucapkan Lamhot Manurung, selaku Manajer PT Agro Pratama Sejahtera. Menurutnya, apa yang disampaikan pihak Forum Penyelamat Hutan Masyarakat itu tidaklah benar. Dikatakannya, ada oknum lain yang menunggangi masyarakat dalam kepentingan itu.

” Sepertinya ada kepentingan lain yang mereka coba sampaikan pada forum ini. Karena kita jelas, masyarakat setempat tidak pernah kita usir atau gusur lahan mereka. Malah bermitra,” bebernya.

Atas keluhan dari masyarakat dan pihak perusahaan pemegang izin itu, Adet Mastur menyampaikan pihaknya akan menanggapi lebih lanjut untuk bisa penyelesaian konflik ini.

“Kita nanti akan membentuk tim mengatasi permasalahan ini,” demikian Adet. (Dika)