HEADLINEHUKUM KRIMINAL

Perangkat Kelurahan Berok Lapor ke Ombudsman

×

Perangkat Kelurahan Berok Lapor ke Ombudsman

Sebarkan artikel ini

BANGKA TENGAH — Perangkat Kelurahan beserta masyarakat Berok melaporkan keberadaan tambang Ttimah ilegal jenis Rajuk, yang beraktivitas di Kolong Merbuk, Kenari, dan Pungguk, ke Ombudsman Perwakilan Bangka Belitung, Selasa (2/3).

“Laporan ke Ombudsman ini menindaklanjuti keresahan masyarakat, karena selama ini tidak ada penindakan yang tegas terhadap penambangan timah ilegal tersebut, masyarakat menginginkan tidak ada penambangan lagi di kawasan itu,” ujar Lurah Berok, Hartono.

Dikatakan Hartono, setelah beberapa waktu pihak kepolisian melakukan sosialisasi dan pemasangan spanduk larangan, masyarakat berharap ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

“Setelah sosialisasi dan himbauan dari Kepolisian beberapa waktu lalu, masyarakat berharapnya ada tindakan tegas, seperti pelaku penambangan atau kolektor timahnya di tangkap, tapi nyatanya di lapangan hanya sebatas sosialisasi saja,” terangnya.

Selain mengharapkan tindakan tegas aparat penegak hukum, dirinya juga berharap ada tindak lanjut dari pihak Ombudsman terkait laporan yang di layangkan oleh masyarakat Berok ini.

“Saya selaku lurah dan atas nama masyarakat berharap ada tindak lanjut dari Ombudsman menangapi laporan ini, sebisa mungkin ada solusi yang bagus bagi masyarakat, apakah duduk bersama masyarakat pro dan kontra sehingga bisa menghindari pontensi konflik,” pungkasnya. ( Hari Yana )