BANGKA SELATAN — Tim Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, melimpahkan berkas perkara dan barang bukti perkara Tipikor DAK Dinas Pendidikan Bangka Selatan 2019 ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Rabu (31/3/21).
Hal tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pelimpahan Perkara Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Nomor: B-467/L.9.15/Ft.1/03/2021 tanggal 24 Maret 2021 atasnama terdakwa Ardyansyah dan Afriyansyah Hermawan kepada Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Mayasari melalui Kasi Intelijen, Dody Prihatman Purba menyebutkan, pelimpahan berkas perkara Tipikor dalam pelaksanaan 36 Kegiatan Pembangunan dan atau Rehabilitas Prasarana Sekolah DAK Fisik Bidang Pendidikan Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bangka Selatan Tahun Anggaran 2019, yang diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar 1 Milyar.
“Kedua terdakwa masih tetap dilakukan penahanan di rumah tahanan Negara Polres Bangka Selatan sambil menunggu penetapan hakim mengenai penetapan hari sidang,” ujar Kasi Intelijen Kejari Basel, Dody Prihatman Purba, Rabu.
Ia menambahkan, pelimpahan terdakwa dan barang bukti perkara Tipikor Kejaksaan Negeri Bangka Selatan di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang berlangsung dengan lancar dan aman, dengan tetap mengikuti protokol kesehatan.
“Dengan adanya pelimpahan Berkas Perkara dan Barang Bukti ini, diperkirakan perkara Tipikor Dak Dinas Pendidikan Basel Tahun 2019 akan segera di sidangkan,” tandasnya.
Diketahui, pada tanggal 17 September 2020 lalu Kejari Bangka Selatan menaikkan status perkara dugaan tipikor Dana Alokasi Khusus pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bangka Selatan Tahun anggaran 2019 sebesar Rp 17 miliar.
Tim Penyidik Kejari Basel juga telah memeriksa sebanyak 41 orang dari berbagai kalangan di lingkungan Pemkab Bangka Selatan. (Yusuf)