HEADLINEHUKUM KRIMINAL

Perkosa Gadis Dalam Pengaruh Miras, Empat Pemuda Diringkus Polsek Koba

33
×

Perkosa Gadis Dalam Pengaruh Miras, Empat Pemuda Diringkus Polsek Koba

Sebarkan artikel ini

BANGKA TENGAH — Diduga dalam pengaruh minuman keras, kemudian melakukan tindak pidana asusila pemaksaan bersetubuh terhadap wanita muda (18), empat orang pemuda tanggung warga Kecamatan Koba, Us, Md, Ar, Ra dan Ms, diringkus Unit Reskrim Polsek Koba.

Penangkapan empat tersangka kejahatan asusila ini, dibenarkan oleh Kapolsek Koba IPTU Martuani Manik, setelah pihaknya menerima laporan dari korban.

“iya benar, penangkapan tersangka berdasarkan laporan korban yang mengaku telah disetubuhi oleh empat orang tersangka ini,” ujarnya, seizin Kapolres Bangka Tengah AKBP Slamet Ady Purnomo, Rabu (10/02).

Dikatakan IPTU Manik, setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Koba langsung bergerak untuk melakukan penangkapan, dan ke empat tersangka berhasil ditangkap.

“Kita langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pada hari Selasa 09 Februari kurang lebih pukul 01 : 00 WIB, kita berhasil meringkus empat tersangka ini. Ketika di tangkap para tersangka ini tidak melakukan perlawanan,” kata dia.

Lebih lanjut ia mengatakan, modus yang di lakukan para pelaku ini dengan cara mengajak korban nongkrong bersama, sambil minum minuman keras, kemudian pelaku mengajak berhubungan badan, namun ditolak oleh korban.

“Sebelumnya di ajak nongkrong bersama-sama sambil meminum minuman keras, setelah mabuk lalu di ajak bersetubuh tapi korban menolak, karena semuanya dalam pengaruh minuman keras kemudian para tersangka ini mensetubuhi korban dengan cara paksa. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku beserta barang bukti, sudah diamankan di Mapolsek Koba, keempatnya di jerat dengan pasal 286 KUHP ancaman 9 tahun penjara,” pungkasnya. (Hari Yana)