HEADLINEPANGKALPINANG

Perwako Nomor 69, Payung Hukum Kerja Sama Publikasi

26
×

Perwako Nomor 69, Payung Hukum Kerja Sama Publikasi

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG — Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil, melaunching Aplikasi Kerja Molen (Kerja Sama Media Online, Cetak dan Elektronik) di Operasional Room Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Senin (5/12/2022).

Aplikasi yang diluncurkan Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pangkalpinang ini mulai dipergunakan pada tahun 2023, untuk perusahaan media yang melakukan kerja sama dengan Pemerintah Kota Pangkalpinang.

Molen, sapaan akrab wali kota menuturkan, media dan pemerintah harus duduk berdampingan. Pemerintah membutuhkan media untuk menyebarluaskan informasi terkait pembangunan-pembangunan yang dilakukan di daerah.

Adanya aplikasi Kerja Molen dapat membantu dinas terkait dalam mengkoordinir hubungan kerja sama media. Molen juga mengapresiasi Diskominfo yang merilis aplikasi ini.

“Keren juga, sih. Aplikasi ini akan sampai ke seluruh perusahaan media. Saya apresiasi tim dari Diskominfo,” kata Molen.

Untuk diketahui, aplikasi Kerja Molen dipergunakan untuk kerja sama media dan sudah mendapat payung hukum Perwako Nomor 69 tanggal 23 November 2022 tentang penyebarluasan informasi penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang.

Kerja sama media ini dilengkapi regulasi dan aturan yang mendasari kedua belah pihak tersebut.

Molen berharap melalui kegiatan ini ke depan kerja sama media dapat tersusun rapi, terpola dengan baik dan informasi dapat tersampaikan ke masyarakat.

“Semoga tahun depan kita bisa bekerja sama dengan baik lagi dan ditingkatkan. Makanya semua media dikumpulkan dan disosialisasikan agar semuanya jelas dan tidak ada salah persepsi. Kami juga mohon pengertian dari media karena kita sesuai regulasi dan ada aturannya,” tuturnya.

Sementara, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pangkalpinang, Febri Yanto menuturkan, diluncurkannya aplikasi Kerja Molen sebagai tindaklanjut Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik yang di dalamnya tertulis organisasi pemerintah daerah menyebarluaskan informasi seluasnya.

Bidang IKP, kata Febri, dalam hal mengeluarkan kerja sama media dalam bentuk aplikasi ini, sebelumnya sudah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait tentang regulasi dan aturannya. Sedangkan aplikasi ini digodok oleh programmer dari bidang e-Goverment.

“Diskominfo menelurkan aplikasi ini sebagai aturan kerja sama media, yang kami lakukan tentu ada dasarnya. Kami akan kupas dan sosialisasi terkait aturan kerja sama dan aplikasi ini,” ucap Febri.

Launching aplikasi Kerja Molen dihadiri pemilik dan pengelola perusahaan media, organisasi media, serta kepala OPD lingkungan Pemkot Pangkalpinang. (*)


Sumber: Dinas Kominfo