PANGKALPINANG – Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memperbolehkan seluruh peserta pemilu untuk melakukan sosialisasi sebelum tahapan kampanye pada Pemilu Tahun 2024 memendatang.
Hal itu bisa dilakukan dalam bentuk pemasangan bendera di internal partai politik, nomor urut partai politik hingga pertemuan terbatas dengan memberitahukan secara tertulis kepada penyelenggara pemilu,
“Pada masa sebelum kampanye apa yang menjadi hak peserta pemilu dalam melakukan sosialisasi pendidikan politik kepada masyarakat sudah diatur di dalam PKPU 15 Tahun 2023 pasal 79, termasuk bendera, nomor urut dan pertemuan terbatas,” kata EM Osykar Ketua Bawaslu Babel, Jumat (11/8/2023).
Ia menambahkan, berbeda dengan tahapan kampanye pemilu. Kampanye pemilu merupakan kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program atau citra diri peserta pemilu,
“Kampanye pemilu merupakan wujud dari pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab yang dimaksudkan untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam Pemilu, ini tertuang dalam pasal 5 PKPU 15 Tahun 2023,” ujarnya.
Oleh karena itu, menurutnya masa kampanye Pemilu 2024 baru akan berlangsung pada tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 atau selama 75 hari. Barulah pada tahapan ini lanjut Osykar peserta pemilu diperbolehkan mengungkapkan unsur citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik partai politik.
“Ini bisa dilakukan peserta pemilu dengan menggunakan berbagai cara seperti metode penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum hingga pemasangan alat peraga kampanye pemilu di tempat umum,” jelasnya.
Lebih jauh ia menjelaskan bahwa di media sosial peserta pemilu juga dilarang memuat tanda gambar dan nomor urut partai politik peserta pemilu diluar masa kampanye pemilu, seperti ada unsur ajakan memilih, menawarkan visi-misi, program kerja, dan citra diri.
Menurut Osykar keempat unsur itu bersifat kumulatif dan harus terpenuhi secara menyeluruh untuk bisa dikatakan kegiatan kampanye. Apabila ditemui keempat unsur tersebut ia menegaskan akan menindak spanduk dan baliho yang dipasang oleh peserta pemilu.
Terakhir Bawaslu menghimbau kepada seluruh peserta pemilu agar dalam memasang spanduk baliho dan atribut lainnya dapat memperhatikan ketertiban dan estetika terhadap lingkungan.
“Serta menghindari pemasangan pada fasiltias pemerintah, tempat pendidikan dan tempat ibadah,” tutupnya. (Dika)