* Amankan 800 Liter Solar
PANGKALPINANG — Tiga orang berhasil diamankan Tim Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung, Sabtu 18 Juni 2022 kemarin.
Ketiganya diamankan diduga karena melakukan tindak pidana Migas di Jalan Air Mangkok Kelurahan Bacang Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang.
Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombes Pol A. Maladi, membenarkan adanya beberapa orang yang diamankan oleh Dit Polair dalam kasus penyalahgunaan BBM Jenis Solar beberapa waktu yang lalu.
“Benar, Sabtu sore kemarin. Telah diamankan dua orang berikut 1 unit mobil Merk Daihatsu Grandmax warna hitam dengan Nomor Polisi BN 8768 QA oleh Dit Polair Polda Babel,” ungkapnya.
Menurutnya, saat diamankan di Jalan Air Mangkok, mobil yang dibawa oleh Ms alias Mamat selaku Sopir dan NRH selaku kernet tersebut bermuatan 25 Jerigen berisi BBM jenis Solar sebanyak 800 (delapan ratus) liter.
Diakui keduanya bahwa kalau mereka tidak ada memiliki izin dalam pengangkutan tersebut dan BBM yg diangkut adalah jenis BBM subsidi.
“Dari keterangan mereka ini, BBM yang diangkut tersebut mereka dapatkan dari membeli di SPBN Ketapang melalui seseorang berinisial AB yang diketahui adalah Ketua dari organisasi di Pangkalpinang,” jelasnya.
Lebih lanjut Maladi mengungkapkan, BBM jenis solar Subsidi yang diperuntukkan untuk nelayan tersebut didapatkan AB dengan cara menemui pengurus SPDN Ketapang dan meminta kupon BBM sebanyak 700 liter.
Ditambahkannya, AB ini sudah sering datang ke SPDN Ketapang dan bertingkah semena-mena serta mengeluarkan nada ancaman.
“AB diketahui sudah sering ke situ. Info yang kita terima dia sering meminta-minta. Kalau keinginannya tidak dipenuhi, menurut pengurus disitu dia akan mengancam memviralkan aktivitas di SPDN Ketapang dan sekitarnya,” bebernya.
Usai diamankan, para pelaku saat ini sudah dibawa ke Mako Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni 1 (satu) Unit mobil Merk DAIHATSU GRANDMAX warna hitam BN 8768 QA, 25 Jerigen yang berisi BBM bersubsidi jenis Solar sebanyak 800 liter, 1 buah Handphone dan Uang tunai sebesar Rp 2.400.000.
“Saat ini ada dua pelaku yakni Ms alias Mamat (Sopir) dan AB (penjual) yang statusnya dapat ditingkatkan sebagai tersangka dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas,” demikian Maladi. (*)
Sumber : Humas