HEADLINEHUKUM KRIMINAL

Polda Beberkan Kronologi Pembacokan Ustadz di Pangkalpinang

52
×

Polda Beberkan Kronologi Pembacokan Ustadz di Pangkalpinang

Sebarkan artikel ini
Kombes Pol Maladi

PANGKALPINANG – Polisi Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengamankan seorang Pelaku Penganiayaan Pemberatan yang terjadi di Kelurahan Air Itam Kota Pangkalpinang, pada Selasa 10 Januari 2023 malam.

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Maladi mengatakan pelaku berinisial Fi alias Rian diamankan usai melakukan penganiayaan pemberatan terhadap seorang Ustadz Badali Warga Jalan Depati Hamzah Kelurahan Air Itam Kota Pangkalpinang.

“Berdasarkan laporan yang diterima kejadiannya jam 10 malam dirumah korban di Gang Delima Kelurahan Air Itam,” kata Maladi saat melakukan konferensi pers, Kamis (12/1/2023).

Ia membeberkan, kejadian berawal dari Pelaku Rian mendatangi depan rumah korban dengan menggunakan sepeda Motor. Dia mengamuk dan sempat ribut di depan rumah korban.

“Tersangka mencoba membakar rumah korban bagian depan samping dengan menggunakan drigen yang berisi bensin, sambil membawa 1 bilah parang yang juga sudah dibawa oleh tersangka,” ujarnya.

Lanjut Maladi, ketika berada di depan rumah Korban, tersangka mencari seseorang yang mana seseorang tersebut merupakan seorang Ustaz atas nama Badal.

Menurutnya, Pelaku sempat dihalau oleh Keponakan korban dan terjadilah keributan. Pelaku juga mengejar keponakan korban menggunakan parang.

“Kemudian, pelaku masuk kedalam rumah korban dan melihat korban yang berada di dalam rumah dibagian belakang dapur. Saat itu juga tersangka langsung membacok korban dengan Parang yang di bawa tersangka ke arah kepala bagian belakang,” jelasnya.

Usai membacok korban, lanjut dia, pelaku langsung kabur dan lari ke arah depan rumah korban. Kemudian pelaku berhasil diamankan warga dan langsung di bawa ke Polda Babel.

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka robek pada bagian kepala dan langsung dibawa warga ke rumah sakit untuk ditangani lebih lanjut,” imbuhnya.

Maladi juga menjelaskan, untuk diketahui terduga pelaku ini juga merupakan Resedivis Kasus Narkoba. Karena itu, pelaku langsung dilakukan pendalaman di Direktorat Narkoba.

“Dari hasil test urine kemarin di Direktorat Narkoba, pelaku Fi alias Rian positif (THC) mengkonsumsi Ganja,” ujarnya.

Selain itu, kata Maladi, untuk motif sementara hasil pemeriksaan, pelaku ini tersinggung saat ikut kajian 1 hari sebelum mengingatnya saat kajian yang di isi oleh Ustadz tersebut. Terkait narkoba dan zina mengingat tersangka merupakan pemakai dan resedivis narkoba.

“Karena merasa pembahasan tersebut, pelaku tidak diterima dan di tambah disaat hari kejadian pelaku mengkonsumsi ganja, sehingga timbul alusinasi dendam dengan ustadz yang saat itu kajian membahas tentang narkoba dan zina,” demikian Maladi. (Dika)