BANGKA TENGAH — Unit Reserse Kriminal Polsek Koba berhasil meringkus Al (38), warga Kelurahan Berok, Kecamatan Koba, yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dan pemberatan.
Penangkapan terhadap tersangka Al ini dibenarkan oleh Kapolsek Koba melalui Kanit Reskrim Bripka Suprianto, seizin Kapolres Bangka Tengah.
“Iya benar, setelah kami mendapat informasi bahwa tersangka berada di rumahnya, kami langsung bergerak melakukan penangkapan dan berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan. Dari tangan tersangka turut diamankan barang bukti satu unit Handpone,” ujarnya seizin Kapolsek Koba, Martuani Manik, Rabu (25/8).
Lanjutnya, usai penangkapan lalu kami lakukan pengembang dan dari hasil pengembangan didapatkan informasi, bahwa ada satu unit Handpone hasil curian yang digadaikannya.
“Ada satu unit Handpone yang digadaikan tersangka, dan barang tersebut ada di Desa Ranggas, Bangka Selatan,” bebernya.
pengakuan tersangka, lanjut Suprianto, AI ini melakukan pencurian seorang diri.
“Tersangka ini beraksi sendirian. Untuk proses selanjutnya, tersangka dan barang bukti berupa 2 unit Handphone sudah kita amankan di Mapolsek Koba,” pungkasnya. (Hari Yana)