BANGKA — Empat pemuda yaitu Sj (18), Kn (19) Warga Jalan Baru Kecamatan Belinyu, serta Dn (22) warga Desa Berbura, dan Pt (22) warga Desa Pangkal Niur, dibekuk Sat Reskrim Polres Bangka, Jum’at (18/06) dini hari.
Keempat pemuda ini dibekuk karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian di beberapa wilayah di Kecamatan Belinyu.
Penangkapan itu sempat diviralkan oleh salah satu pengguna medsos facebook dengan akun Urang Bangka.
Mengutip dari postingan akun itu, keempat komplotan pencuri itu ditangkap ditempat yang berbeda, dan mengaku kerap melakukan aksinya di Kecamatan Belinyu.
Penangkapan itu juga dikabarkan di medsos facebook dipimpin oleh Kanit Buser Polres Bangka IPDA Judit.
Kapolres Bangka AKBP Widi Haryawan saat dikonfirmasi via pesan Whatsappnya, Minggu (20/06) pagi, membenarkan adanya penangkapan itu.
” Betul,” tulis AKBP Widi singkat.
Hingga berita ini diturunkan, wartawan media ini masih menunggu keterangan resmi dari Polres Bangka. (Randhu)