HEADLINE

Polisi Pasang Spanduk Dilarang Menambang

12
×

Polisi Pasang Spanduk Dilarang Menambang

Sebarkan artikel ini

BANGKA — Polres Bangka spanduk imbauan dilarang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin di sejumlah lokasi.

Di antaranya di Jalan Laut Sungailiat, Pantai Matras Sungailiat, Desa Deniang Kecamatan Riausilip, Bedeng Ake, Kampung Nelayan 1 serta Jalan Laut Kota Sungailiat. Beberapa waktu sebelumnya trend dengan kegiatan penambangan.

Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan mengungkapkan, tujuan pemasangan spanduk itu diharapkan para penambang tidak melakukan kegiatan penambangan secara ilegal. Karena kerap kali adanya laporan masyarakat terkait kegiatan itu.

” Dengan kegiatan pemasangan spanduk tersebut diharapkan bisa membuat para penambang tidak berani dan beraktivitas untuk melakukan penambangan timah ilegal di wilayah Lokasi perairan Kabupaten Bangka, khususnya perairan Matras, Bedeng Ake, Jalan Laut, Desa Deniang Riausilip serta Nelayan 1,” ungkap Indra, Minggu (05/06) malam.

Indra membeberkan, jika masih saja ada penambang yang tidak taat aturan, maka akan dilakukan proses hukum.

” Dengan adanya pemasangan spanduk peringatan tersebut, maka dalam hal ini Polres Bangka akan melakukan tindakan hukum yang tegas kepada para penambang apabila tidak mengindahkan dan atau tetap melakukan aktivitas penambangan di lima lokasi itu,” tegasnya. (Randhu)