PANGKALPINANG — Penerimaan Peserta Didik Baru di tingkat SMA/SMK di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung setiap tahunnya masih menuai polemik di masyarakat.
Beberapa waktu lalu Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Dinas Pendidikan sudah mengeluarkan kebijakan baru berdasarkan dari hasil evaluasi khususnya jalur zonasi, menyesuaikan kondisi geografis daerah dengan 3 zonasi.
Demikian disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, H. Marsidi Satar, saat rapat kerja bersama Dinas Pendidikan dan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di ruang kerja Komisi IV, Jumat kemarin (01/07/22).
“Di lapangan kita (Komisi IV) menemukan masih banyak masyarakat yang mengeluh dengan kebijakan baru mengenai aturan zonasi, terutama anak-anak yang di desanya tidak memiliki SMA,” ungkapnya.
Sebagai contoh tahun kemarin, ketika siswa yang berada di Tukak Sadai ingin masuk ke SMA tidak bisa, karena di daerah tersebut belum memiliki SMA dan hanya tersedia SMK. Permasalahannya tidak semua siswa-siswi tersebut mau masuk ke SMK, karena tidak memiliki minat bakat untuk sekolah kejuruan. Sementara untuk masuk ke SMA di desa lain tidak masuk dalam zonasinya.
Dengan adanya kebijakan yang baru ini, siswa/siswi yang sebelumnya berdasarkan aturan lama tidak bisa masuk dalam zona murni (Zona 1), sekarang dibagi kembali menjadi 3 zonasi. Sehingga dengan adanya penambahan zona 2 dan 3, memungkinkan siswa/i ini untuk masuk ke SMA/SMK.
Komisi IV juga menyoroti permasalahan radius dalam suatu zonasi wilayah. Seperti halnya yang terjadi di Desa Tepus, Kecamatan Air Gegas, kenapa bisa masuk zonasi di Kecamatan Toboali yaitu SMA 3 Jeriji? Sementara di Kecamatan Air Gegas sendiri punya SMA.
“Ini harus kita kaji kembali, apakah anak-anak yang asal sekolahnya (SMP) di Tepus, harus melanjutkan ke SMA/SMK yang ada di Kecamatan Toboali, yaitu SMA Jeriji atau ke SMA Air Gegas,” tegasnya.
Ia juga kembali mengingatkan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, terkait kuota PPDB jenjang SMA/SMK yang sudah ada jangan sampai kosong.
“Kuota yang ada jangan sampai ada yang kosong,” tutupnya. (*)
Sumber : Setwan