PANGKALPINANG – Pemerintah Kota Pangkalpinang melalui Dinas Komunikasi dan Informasi menggelar Sosialisasi Tentang Uji Konsekuensi Daftar Informasi Publik, di Operasional Room Gedung Tudung Saji Kantor Wali Kota, Jum’at (21/07/2023) pagi.
Kegiatan ini diikuti Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang dan awak media.
Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Mie Go, mengapresiasi kegiatan yang diinisiasi Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kominfo Kota Pangkalpinang, Febri Yanto.
“Selama 23 tahun menjadi ASN, 4 kali menjadi sekretaris OPD, yang berada di posisi pejabat PPID, baru kali ini ada sosialisasi Uji Konsekuensi,” ungkap dia.
Lanjut Mie Go, ia meminta kepada seluruh pejabat OPD untuk mengikuti kegaitan ini secara serius, agar tau kewajiban pemerintah soal keterbukaan informasi.
“Untuk ASN OPD Pemkot yang hadir, ikutilah sosialisasi ini dengan seksama, agar kita sebagai pejabat PPID tahu soal informasi. Mana informasi yang wajib diumumkan ke publik? Khususnya terkait administrasi Pemerintah” kata dia.
Hal senada, dikatakan Komisioner Komisi Informasi Pusat, Syawaludin. Ia mengaku baru pertama kali diundang menjadi narasumber Sosialiasai Uji Konsekuensi Daftar Informasi Publik oleh Dinas Kominfo.
“Saya apresiasi apa yang dilakukan Dinas Kominfo Kota Pangkalpinang, karena selama saya jadi Komisioner Komisi Informasi Pusat, baru kali ini diundang menjadi narasumber hal Uji Konsekuensi,” sebutnya.
“Apalagi kegiatan ini, pihak Dinas Kominfo melibatkan PPID, wartawan dan media yang bergerak bidang informasi dan publikasi, tentu ini sangat baik dan bermanfaat,” imbuhnya.
Syawaludin juga menyinggung penghargaan Tinarbuka kategori keterbukaan informasi publik, yang diraih Pemerintah Kota Pangkalpinang.
“Tinarbuka yang diraih Pemkot ini adalah bentuk komitmen dan konsistensi dari Pak Wali Kota dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik,” beber dia.
“Salah satu program Pak Wali Kota Ngopi Pekat. Ini menjadi catatan positif monitoring KI, masuk dalam kriteria membuka informasi langsung kemasyarakat, memudahkan media mengakses informasi,” tambahnya.
Sebelumnya, Pelaksana tugas Kepala Dinas Kominfo Kota Pangkalpinang Febri Yanto mengatakan, Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam melakukan keterbukaan informasi publik, telah menerbitkan Perwako dan Keputusan Wali Kota Tentang PPID.
Febri Yanto menambahkan, struktur PPID di dalam Keputusan Wali Kota Tentang PPID Nomor: 133/ KEP/DISKOMINFO/II/2023, wali kota sebagai pembina, Sekda sebagai pengarah/atasan PPID, Kepala Dinas Kominfo sebagai PPID Utama, Kabid Informasi dan Komunikasi Publik sebagai sekretaris.
Selain itu, Perwako yang diterbikan Pemkot Pangkalpinang telah terbukti dengan mengakomodir 115 media berkerja sama dengan Dinas Kominfo Kota Pangkalpinang.
“Bentuk komitmen Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam keterbukaan informasi publik, telah menerbitkan Perwako dan Keputusan Wali Kota. Salah satu hasilnya kami Diskominfo telah berkejasama dengab 115 media, ini demi membuka informasi kepada publik seluas-luasnya,” tutupnya. (Nur)