JAKARTA — Presiden RI Joko Widodo juga mengetahui, selama pandemi pers menghadapi masa-masa sulit. Ia menyebut, pandemi virus corona juga berdampak pada keuangan industri media, sehingga pemerintah pun membantu dengan memberikan keringanan pajak, hingga pembebasan abodemen listrik.
“PPH 21 bagi awak media telah dimasukkan dalam daftar pajak yang ditanggung pemerintah. Artinya, pajak ditanggung pemerintah dan ini sampai Juni 2021. Tolong ini nanti diikuti dan dikawal dengan Menteri Keuangan, juga untuk industri media dilakukan pengurangan PPH Badan, pembebeasan PPH 2 Impor, dan percepatan restitusi dan insentif berlaku sampai Juni 2021,” ungkapnya.
Terkait insentif bagi media, presiden meminta hal tersebut dikawal Menteri Keuangan.
“Insentif yang diberikan ke industri lain ini juga diberikan ke industri media termasuk pembebasan abodemen listrik. Keringanan dan bantuan yang diberikan industri media dan awak media tersebut memang tidak seberapa, saya tahu,” tambahnya. (*)
Sumber: HUMAS HPN 2021