PANGKALPINANG — Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil menangkap MW (23), kurir sabu warga Aceh di Bandara Depati Amir, Pangkalpinang, pada Kamis (16/6/2022) pagi.
Kurir tersebut membawa narkotika jenis sabu seberat 1000 gram yang disembunyikan di dalam sandal. Pada saat penangkapan, BNN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dibantu Direktorat Lalulintas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Bea Cukai Pangkalpinang, dan Avsec Bandara Depati Amir.
Pengungkapan berawal dari tim BNN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendapat informasi akan adanya aksi penyelundupan narkotika jaringan narkoba yang berangkat dari Aceh, kemudian terbang melalui Medan – Jakarta -Pangkalpinang.
Tim gabungan melakukan mapping dan profilling, pembagian tugas untuk melakukan penyanggongan dan penangkapan. Tersangka ditangkap pada saat ia keluar dari pintu Terminal Kedatangan.
Tersangka melawan petugas dan mencoba melarikan diri. Sempat terjadi pengejaran, namun berhasil diringkus di sekitar parkiran luar bandara.
Kepala BNNP Babel Brigjen M.Z Muttaqin mengatakan, setelah ditangkap tersangka jaringan Sumatra itu dibawa untuk dilakukan penggeledahan di ruangan pemeriksaan di bandara. Dari hasil pemeriksaan itu terungkap, tersangka MW (23) adalah warga Aceh.
Saat ini tim BNNP Babel masih melakukan pendalaman penyelidikan dan pengembangan untuk dapat mengungkap bandar pengendali utama jaringan tersebut.
“Barang bukti yang disita sebanyak 1000 gram, yang bernilai sekitar Rp 170 juta. Dengan pengungkapan ini kita bisa menyelamatkan sekitar 3.500 jiwa anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba,” ungkap Muttaqin melalui siaran persnya.
Lanjut Muttaqin, terhadap tersangka MW dipersangkakan Pasal 114 ayat 2 Subsidair Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman seumur hidup.
“Dan jika hasil pengembangan cukup alat bukti, akan dilapis dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, sehingga menjadi Efek jera kepada jaringan narkoba di Bumi Serumpun Sebalai. Seperti contoh dua kasus jaringan narkoba lainnya yang sudah tinggal disidang, juga dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dan Undang-Undang TPPU,” tegasnya. (Dika)