BANGKA — AB (26), pria asal Desa Kota Waringin, Kecamatan Puding Besar, ditangkap Tim Gradak Satres Narkoba Polres Bangka, Kamis (23/06) malam. Dia diamankan Polisi, karena kedapatan menyimpan lima paketan narkotika yang diduga jenis sabu seberat 1 gram.
Kapolres Bangka melalui Kasatres Narkoba IPTU Deni Wahyudi mengatakan, terduga pelaku memiliki peran sebagai perantara ataupun pengedar dari barang haram tersebut.
” Iya, ada penangkapan itu. Tersangka memiliki peran sebagai perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I. Atau tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman,” ungkap IPTU Deni, Sabtu (25/06) malam.
AB ditangkap di kediamannya di Desa Kota Waringin, Desa Puding Besar. Menurut Deni, wilayah setempat berdasarkan jnformasi dari masyarakat kerap dijadikan tempat transaksi barang haram tersebut.
” Pelaku kita tangkap di rumahnya. Berdasarkan informasi yang kami terima, wilayah seputaran Desa Kota Waringin sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Waktu kita tangkap, terdapat lima bungkus plastik bening yang diduga narkotika jenis sabu, berat brutonya 1,1 gram,” ujarnya.
Saat ini, terduga pelaku AB ditahan di Mapolres Bangka guna proses hukum selanjutnya. Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara puluhan tahun.
Selain mengamankan terduga pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya seperti timbangan digital, sejumlah uang tunai, Handphone, dompet serta buku tulis yang didapatkan dari tangan terduga pelaku. (Randhu)