BANGKA BARAT — Prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2021 difokuskan untuk Bantuan Langsung Tunai Dana Desa ( BLT – DD ). Menurut Kabid Pemberdayaan Masyarakat Desa ( PMD ) Dinas Sosial Pemberdayaan Desa ( Dinsospemdes ) Bangka Barat, Winda, S.K.M, pihaknya telah mendata 60 desa untuk menyalurkan bantuan tersebut.
Nominal yang akan diterima Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ) sebesar Rp. 300 ribu tiap bulan dan akan dibagikan selama 12 bulan. Dikatakannya, kriteria KPM di setiap desa ditentukan dengan Musyawarah Desa ( Musdes ) yang melibatkan Kades, Badan Permusyawatan Desa ( BPD ) dan masyarakat.
” Jadi kita prioritaskan di setiap desa melakukan Musdes. Mereka menentukan hasilnya itu dari BPD, unsur masyarakat dan Kades. Menetapkannya harus musyawarah, itu pun disampaikan ke Camat dulu, tidak serta merta atas dasar sendiri, tidak demikian dalam penentuan KPM,” jelas Winda di ruang kerjanya, Kamis ( 18/2/2021 ).
Kriteria KPM yang berhak menerima BLT – DD jelas dia antara lain, lansia, kehilangan mata pencaharian, atau pendapatannya menurun akibat pandemi Covid-19. Selain itu, orang yang bersangkutan tidak mendapatkan bantuan lain seperti BST dan sebagainya.
” Tapi kan kenyataannya di lapangan semua kan berimbas ke Covid, tidak seperti di Pulau Jawa yang kebanyakan di PHK. Kalau dibilang kehilangan mata pencaharian kan kita tidak demikian, kita cuma menurun pendapatannya. Kita bisa lihat, pendapatan per orang pastinya berbeda-beda. Kita lihat lagi, apakah dia lansia atau memenuhi kriteria lainnya,” tutur Winda.
Dia berharap penyaluran BLT – DD tahun ini berjalan lancar serta tidak terjadi lagi kericuhan seperti yang terjadi di beberapa desa pada tahun 2020 lalu, apalagi kriteria KPM sebelumnya sudah dibahas dalam Musdes.
Pihaknya pun telah melakukan sosialisasi per kecamatan dengan menggandeng seluruh Kades, Sekdes serta BPD. Diakui Winda, tingkat pengertian masyarakat tidak semudah yang dipikirkan.
” Tetapi itu kan bisa dilihat sebenarnya pendapatan itu kan pasti berbeda – beda dari setiap desa. Kita memprioritaskan dulu yang lansia kemudian lansia itu pun diluar BPNT dan PKH. Kalau dia sudah mendapatkan bantuan dari PKH yang 300 ribu sebulan itu dia tidak dapat lagi BLT – DD,” pungkas Winda. ( SK )