BANGKA BARAT — Kejaksaan Negeri Bangka Barat mempunyai inovasi baru dalam hal pengembalian barang bukti dari perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap ( inkrah ) dari Pengadilan. Inovasi tersebut berupa program Abang Pacak atau Antar Barang Bukti Pasti Cepat di Kecamatan.
Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Agung Trisa Putra mengatakan, hari ini pihaknya telah menjalankan program tersebut. Barang bukti diantarkan ke pemiliknya di Kantor Kecamatan Muntok, Rabu ( 5/5 ) siang.
” Tujuan dari program Abang Pacak tersebut agar memberikan kemudahan dan kecepatan kepada masyarakat untuk mengembalikan barang bukti yang akan diantarkan di kecamatan pemilik barang bukti. Pengembalian barang bukti tidak dipungut biaya dilakukan secara gratis,” jelas Agung.
Menurut Agung, Abang Pacak akan diterapkan di setiap kecamatan yang ada di Kabupaten Bangka Barat. Untuk itu, pihaknya sedang menyusun jadwalnya.
Selain itu kata dia, Kejari juga mempunyai program ” Palang Pintu ” ( Pelayanan Tilang Pintar Tanpa Tunggu ). Dalam program ini, bagi masyarakat yang akan membayar denda tilang dapat melakukannya secara non tunai atau langsung melalui kantor pos dan bank yang telah bekerja sama dengan Kejari Bangka Barat.
Denda tilang dapat juga dibayar melalui toko online seperti Tokopedia, sehingga pada saat datang mengambil tilang tinggal memperlihatkan bukti tilang serta bukti bayarnya, dan dalam waktu singkat masyarakat akan segera dapat mengambil barang bukti, misalnya SIM/STNK yang diambil saat kena tilang.
Ditambahkan Agung, hal tersebut
merupakan bagian dari misi Kejari Bangka Barat mewujudkan zona integritas Wilayah Birokrasi Bersih Melayani ( WBBM ).
” Saat ini Kejaksaan Negeri Bangka Barat telah memperoleh predikat dari Menpan RB yaitu Wilayah Bebas Korupsi ( WBK ) dan akan menuju zona integritas Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani,” tutupnya. ( SK )