HEADLINEKABAR DPRD

Raperda Ini Harus Disesuaikan Kembali

×

Raperda Ini Harus Disesuaikan Kembali

Sebarkan artikel ini

BANGKA — Ketua Pansus Raperda Ornamen Berciri Khas Serumpun Sebalai, Mansah mengungkapkan, setelah bersama Kasubdit Wilayah 1 Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri, Raperda tersebut kembali harus mengalami beberapa penyesuaian dan penyusunan isi.

Pasalnya, ada beberapa klausul pada Raperda tersebut harus mengalami perombakan, sesuai dengan ruang lingkup yang disampaikan oleh tim kemendagri, saat melakukan pembahasan di Hotel Tanjung Pesona, Selasa (21/09/21).

“Tugas kami bersama Biro hukum Setda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, untuk kembali berdiskusi dan membahas beberapa pasal, agar menyesuaikan dengan ruang lingkup yang disarankan Kemendagri,” ungkapnya.

Tim Kemendagri, lanjut Mansah, meminta penonjolan kearifan lokal menjadi sebuah hal yang penting dalam Perda ini. Terlebih sebentar lagi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan berusia 21 tahun, dan sampai saat ini belum mempunyai ciri khas.

“Ini dipandang penting sebagai sebuah penunjukkan indentitas dan jati diri Bangka Belitung,” tegasnya. (*)

Sumber : Publikasi Setwan