BANGKA BARAT — Berlakunya rapid antigen bagi orang dalam perjalanan yang melewati Pelabuhan Tanjung Kalian, Muntok seharusnya berlaku pula bagi para pengemudi truk logistik yang berlalu lalang di pelabuhan tersebut. Namun penerapannya memang agak rumit.
Hal itu diakui oleh Sekretaris Penanganan Covid – 19 Bangka Barat, Sidarta Gautama saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Jum’at ( 26/2/2021 ).
” Kalau itu yang paling berkompeten menjawabnya Provinsi, kan masalah perhubungan laut, cuma kita ini melaksanakan tugas pengamanan saja. Memang tidak segampang itu merapid mereka karena mereka bolak – balik, besar lubang hidungnya dicolok terus, kan cuma tiga hari, kalau 14 hari masih mending,” seloroh Sidarta.
Menurut dia, masa berlaku rapid antigen yang hanya tiga hari membuat penerapan rapid antigen untuk para supir truk logistik masih menemui kendala. Tenggat waktu masa berlaku itu lah yang saat ini sedang dibahas perusahaan ekspedisi dengan Dinas Perhubungan Provinsi Babel.
” Jadi kita masih akan bicarakan tentang tenggat waktunya, minta sama Provinsi supaya untuk yang supir truk itu tujuh hari, kan lumayan. Paling nggak dia dua minggu sekali kena colok. Ini sedang kita bahas, mudah – mudahan dalam waktu dekat nanti kami kasih tahu kawan – kawan media,” terangnya.
Seluruh perusahaan ekspedisi yang melewati Pelabuhan Tanjung Kalian telah diundang Dinas Perhubungan Provinsi Babel membahas penerapan rapid antigen bagi para supir. Namun Sidarta mengaku belum mengetahui perkembangan terbarunya, apakah sudah ada kata sepakat atau belum.
” Nanti dia nego lah dengan ekspedisi, tapi itu kan kewenangan Dinas Perhubungan Provinsi, kita ini melaksanakan. Kalau sudah oke misalnya anggaplah sepuluh hari masa berlakunya, sudah kita rapid aja mereka semua. Sekarang kita mau rapid berlaku berapa hari? Suratnya siapa yang mau neken? Agak ribet, beda dengan penumpang biasa,” pungkas Sidarta. ( SK ).