HEADLINEHUKUM KRIMINAL

Residivis Ditangkap Bersama 500 Butir Ekstasi

×

Residivis Ditangkap Bersama 500 Butir Ekstasi

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG — Z (39), residivis kasus narkotika kembali ditangkap oleh Badan Nasional Narkotika Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, atas kepemilikan ratusan butir pil ekstasi.

Dia ditangkap di warung Bakso seputaran Kampus Universitas Muhammadiyah Bangka Belitung, saat hendak melakukan transaksi bersama R, pada Rabu (22/6/2022) Sore.

Kedua orang terduga pelaku tersebut diamankan BNNP Babel. Dari hasil pengembangan BNNP Babel yang dibackup Polsek Bukit Intan dan Beacukai Pangkalpinang, berhasil mengamankan 500 Butir Ekstasi.

Kepala Bidang Berantas Kombes Pol Dinnar Widargo, seizin Kepala BNN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengatakan, penangkapan residivis kambuhan itu berawal informasi yang diterima dari masyarakat.

“Lalu kami bergerak cepat, di sana kami dapat dia tersangka yang mana perannya R sebagai pemesan, dan Z sebagai pemilik atau bandar. Z ini ternyata dari hasil pemeriksaan kita, sudah dua kali masuk, dan ini akan kita dorong yang ketiga,” ungkapnya.

Usai melakukan penangkapan, lanjut Dinnar, pihaknya berhasil mengamakan barang bukti 500 butir pil ekstasi kemudian motor dua unit, serta alat komunikasi Handphone.

“Kemudian pasal yang kita terapkan 114 dan 112, juga kalau memang unsurnya dapat kita gunakan undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Supaya betul-betul memiskinkan para bandar dan membuat efek jera kepada para pelaku penyalahgunaan Narkotika ini,” jelasnya.

Dinnar berharap kepada seluruh elemen masyarakat agar menjauhi narkotika. Ia juga mengajak masyarakat untuk memerangi Narkotika.

“Mohon kiranya dukungan penuh segala komponen masyarakat juga stakeholder, untuk bersama-sama mari kita perangi narkoba. Kita buat Indonesia khusus Kepulauan Bangka Belitung Bersih dari Narkoba,” harap Dinnar. (Dika)