BANGKA BARATHEADLINE

Restorative Justice Hanya Untuk Tindak Pidana Pertama Kali, Bukan Residivis

21
×

Restorative Justice Hanya Untuk Tindak Pidana Pertama Kali, Bukan Residivis

Sebarkan artikel ini

BANGKA BARAT — Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat, Helena Octavianne menjelaskan restorative justice yang termuat dalam buku karyanya yang berjudul ” Penuntutan Dengan Hati Nurani “.

Dikatakannya, restorative justice hanya bisa diterapkan terhadap kasus tindak pidana yang baru pertama kali dilakukan, bukan yang sudah berulang kali atau biasa disebut residivis.

Dia menjelaskan, restorative justice bisa dilakukan antara lain pada kasus kecelakaan lalu lintas dan pencurian. Menurutnya, di Bangka Barat kerap terjadi kasus kecelakaan lalu lintas.

” Dalam beberapa perkara kalau saya lihat di Bangka Barat rata-rata pelaku itu ngantuk, tidak sengaja dan kemudian memang nggak selalu juga salah dari yang nabrak. Kadang-kadang korban itu tiba-tiba muncul,” kata Helena saat bedah buku hasil karyanya di Kantor Kejaksaan Negeri Bangka Barat, Rabu ( 10/2 ).

Pada kasus seperti itu baik korban maupun pelaku sama – sama tidak menginginkan terjadinya kecelakaan, dengan kata lain tidak terdapat unsur kesengajaan, tapi dengan catatan tidak sampai menghilangkan nyawa. Sebab bila si korban meninggal dunia, perkara tetap akan disidang.

Kata Helena, restorative justice bisa diterapkan dengan syarat harus ada perdamaian antara kedua belah pihak.
Dalam perdamaian itu, pelaku harus mengganti kendaraan yang rusak serta membiayai ongkos berobat bila si korban terluka.

” Itulah yang dimaksud pemulihan kembali dari keadilan, harus ada jaminan dari si pelaku bahwa si korban akan mendapatkan kembali pemulihan keadilan seperti motor atau kendaraannya kembali baik, bayar rumah sakit ditanggung si pelaku,” jelas dia.

Sementara untuk tindak pidana pencurian barang – barang kecil yang nilai kerugiannya dibawah Rp. 2,5 juta, meskipun tanpa perdamaian, selama barang tersebut dapat dikembalikan kepada pemiliknya seperti bentuk aslinya ( tanpa kerusakan ), maka bisa dilakukan restorative justice.

” Tapi itu baru kita proses bukan kemudian ditetapkan langsung restorative justice. Bagaimana prosesnya? ya dari Kejaksaan kita melapor ke Kejaksaan Tinggi, kemudian dari Kejaksaan Tinggi kita juga akan berkoordinasi dengan Jaksa Muda Pidana Umum. Setelah itu baru bisa ditentukan bahwa ini bisa restorative justice,” terangnya.

Namun tegas Helena, tidak semua tindak pidana bisa dilakukan restorative justice.

” Masalah ketertiban umum, narkotika dan korupsi itu tidak boleh kita restorative justice menurut Kejaksaan. Tapi di mata Kehakiman berbeda,” pungkasnya. ( SK )