HEADLINE

Rizani Ditangkap di Pinggir Jalan

1
×

Rizani Ditangkap di Pinggir Jalan

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG — Direktorat Polisi Perairan dan Udara Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 608,85 Gram. Sabu yang berhasil diamankan tersebut rencananya akan diedarkan ke wilayah Belinyu dan Muntok.

Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombes Pol Maladi, saat menggelar Konferensi Pers di Ruang Dialog Publik Polda Kepulauan Bangka Belitung, Senin (6/6/22) siang.

Maladi menerangkan, kejadian tersebut bermula pada hari Senin tanggal 30 Mei 2022 sekira pukul 22.00 Wib di Pondok dekat Pelabuhan Sungai Bunting Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, saat anggota KP.XXVIII- 2001 dan KP.XXVIII-2007 Dit Polairud Polda Babel berhasil mengamankan tersangka berinisial TK yang baru selesai mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu.

Lanjut Maladi, TK mengaku mendapatkan Narkotika jenis Sabu dari kiriman seorang laki-laki beralamat di Pangkalpinang bernama Rizani.

“Oleh karena itu, bersama-sama dengan personil Subdit Gakkum melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Rizani di pinggir Jalan Jendral Sudirman Selindung Baru, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang, yang pada saat itu hendak mengirimkan narkotika jenis sabu ke Belinyu dan Muntok sebanyak 2 kotak kecil,” ungkap Maladi, didampingi Direktur Direktorat Polairud dan Direktur Direktorat Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Maladi melanjutkan, setelah dilakukan pendalaman terhadap Rizani, dirinya mengaku masih menyimpan narkotika jenis sabu di kediamannya yang beralamatkan di Jalan Ahmad Yani Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang.

Akibat perbuatannya, Rizani pun harus di jerat dengan dua pasal sekaligus, yaitu Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan dipidana denda 8.000.000.000, serta Diancam dengan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda 10.000.000.000. (Romlan)

Sumber : Humas

READ  Tumbuhkan Kebaikan di Kota Balikpapan