Rn Pasrah Diamankan Polisi

BANGKA TENGAH — Satuan Reskrim Polres Bangka Tengah mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah toko sembako milik Johan, warga Koba.

Terduga pelaku RN (26), warga Simpang Jongkong, diamankan polisi tanpa perlawanan di kediamanya pada Selasa malam (20/9). Kepada polisi, Rn mengakui perbuatannya.

Kasat Reskrim AKP Wawan Suryadinata, seizin Kapolres Bangka Tengah membenarkan penangkapan terhadap Rn.

“Kasus ini dilaporkan korban yang mengaku telah hilang sebuah 1 unit hp merk Xiaomi Redmi Note 9 warna hitam pada 15 September lalu,” ungkapnya.

Wawan menuturkan, kejadian ketika korban masih sibuk melayani pembeli yang hendak belanja di toko miliknya. Namun ketika hendak mengambil hp miliknya yang diletakkan di atas etalase, ternyata hp tersebut sudah tidak ada.

“Korban curiga terhadap 3 orang yang sedang belanja di tokonya, salah satunya Rn,” tuturnya.

Atas dasar informasi tersebut kemudian tim Kobra melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku. Setelah diamankan, Rn beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Tengah.

“Pelaku akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” kata dia. (Dika)