PANGKALPINANG — Kepala Bidang Komunikasi Perusahaan PT Timah Tbk, Anggi Siahaan, mengungkapkan sepanjang tahun 2020 PT Timah sudah mengeluarkan dana sebesar Rp 29 milyar lebih untuk kegiatan reklamasi di lahan bekas tambang timah. Reklamasi lahan bekas tambang itu meliputi wilayah darat dan laut di Kepulauan Bangka Belitung, juga di Kepulauan Riau.
“Reklamasi yang dilakukan PT Timah sejalan dengan Keputusan Menteri ESDM nomor 1827 tahun 2018, jadi bisa melakukan reklamasi dalam bentuk lainnya. Tahun 2020 PT Timah juga melakukan reklamasi dalam bentuk lainnya untuk mendukung pariwisata, yakni Kampong Reklamasi Selinsing di Belitung Timur, yang merupakan kawasan terpadu dengan mengusung konsep agro edutourism,” kata Anggi, Jumat (15/1).
Pada tahun 2020 lalu, lanjut Anggi, PT Timah Tbk telah melakukan reklamasi lahan bekas tambang darat seluas 406 hektar. Realisasi reklamasi itu melebihi dari target yang direncanakan sebelumnya, yakni 401 hektar.
Kemudian untuk reklamasi laut, PT Timah sudah menenggelamkan sebanak 700 unit fish shelter, dan 295 unit transplantasi karang. Reklamasi laut ini dilaksanakan di perairan lepas pantai Kabupaten Bangka, Bangka Tengah, Bangka Barat, Bangka Selatan.
Anggi Siahaan membeberkan, untuk reklamasi darat dilakukan dalam bentuk penanaman tanaman dan pepohonan. Sedangkan reklamasi dalam bentuk lainnya, ialah diluncurkannya Kampong Reklamasi Selinsing di Belitung Timur.
Sesuai dengan permintaan masyarakat, reklamasi bentuk lainnya yang dilakukan PT Timah ialah dengan menanam tanaman sawit. Hal ini juga sejalan dengan rencana pemerintah untuk mendukung energi baru dan terbarukan.
Untuk reklamasi laut di Bangka Belitung, masih kata Anggi, dilakukan penenggelaman Artificial Reef, yakni fish shelter dan transplantasi karang. (*)