BANGKA — Pemerintah Kabupaten Bangka menghabiskan dana sekitar Rp 80 miliar pertahun, hanya untuk membayar gaji pegawai kontrak atau tenaga honorer.
Mengutip dari media siber intrix.id, Kepala BPKAD Bangka, Iwan Hindani mengatakan, gaji honorer untuk tahun 2021 juga tidak mengalami kenaikan, dan masih sebesar Rp 2.150.000 per bulan.
“Untuk tahun ini tidak ada kenaikan, masih sama seperti tahun lalu,” ungkapnya, Kamis (18/2).
Saat ini, kata Iwan Handani, ada sekitar 3000 tenaga kontrak yang ada di Kabupaten Bangka, dan tersebar diberbagai OPD. Saat ini, Pemkab Bangka sudah menerapkan sistem SKP (Sasaran Kerja Pegawai).
Dengan adanya aturan itu, Iwan mengaku setuju dengan kebijakan BPKAD, yang mewajibkan para pegawai honorer untuk mengirimkan laporan SKP.
Adanya sistem tersebut, lanjut dia, akan mendisiplinkan dan mengoptimalkan kinerja para pegawai kontrak sesuai dengan harapan bupati.
“Menurut saya itu bagus karena bisa memaksimalkan kerja para pegawai kita. Bupati sejak awal juga menginginkan semua pegawainya bisa maksimal dalam bekerja,” terang Iwan.
Dikabarkan sebelumnya, Kepala BKPSDMD Bangka, Baharita, mengatakan aturan tersebut sudah ditetapkan pada bulan Februari 2021 ini untuk mendisiplinkan para honorer dalam menjalankan tugasnya.
Ia juga menegaskan bahwa aturan itu juga untuk melihat kebutuhan tenaga honorer disuatu OPD. Dengan adanya SKP, maka pihaknya bisa memindahkan tenaga honorer ke OPD yang kekurangan.
“Dari sini nanti kita bisa lihat OPD mana nanti yang kelebihan honorer dan mana yang kurang. Jadi nanti OPD yang kelebihan honorernya akan kita pindahkan,” tegasnya.
Ia juga mengatakan para honorer tidak akan menerima gaji jika tidak melaporkan SKPnya sehingga wajib memberikan laporan.
“Kalau tidak melaporkan SKPnya, mereka tidak menerima gaji karena itu konsekuensinya, itu sanksi. Makanya harus melapor SKPnya,” pungkas Baharita.
Saat ini tenaga honorer yang paling banyak ada di bagian sekretariat daerah dan DPRD Bangka.
“Tenaga honorer kita saat ini ada lebih dari tiga ribu, yang paling banyak ada di bagian setda dan DPRD,” tambahnya. (Romlan)