HEADLINEHUKUM KRIMINAL

Rusak Fasilitas Umum, Penambang Timah Ilegal Ditertibkan

6
×

Rusak Fasilitas Umum, Penambang Timah Ilegal Ditertibkan

Sebarkan artikel ini

BANGKA TENGAH — Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Koba, menertibkan penambang timah Ilegal yang beraktivitas di alur sungai dan lahan persiapan Kuburan Arung Dalam, Kamis (18/03).

Primadoni, Kasi Trantibum Satpol Pol PP Kecamatan Koba mengatakan, pihaknya melakukan penertiban penambang Timah yang beraktivitas di lahan kuburan dan alur sungai ini, berdasarkan surat laporan warga yang dilayangkan ke Kelurahan beberapa waktu lalu.

“Penertiban ini menindaklanjuti surat laporan warga Perumahan Barokah Resident Arung Dalam, mereka resah akibat penambangan timah Ilegal di alur sungai dan lahan persiapan kuburan,” ujar Primadoni

Selain melakukan penertiban, ia juga meminta para penambang agar tidak beraktivitas kembali, karena areal tersebut merupakan fasilitas umum, yang nantinya akan dijadikan sebagai lahan pemakaman.

“Yang di tambang oleh penambang inikan aliran sungai dan lahan persiapan Kuburan, jadi tidak sepantasnya melakukan penambangan di kawasan tersebut,” pungkasnya. (Hari Yana)