BANGKA BARAT — Seorang laki – laki berinisial SA ( 21 ), warga Kampung Teluk Rubiah, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Muntok tidak berkutik saat disergap Tim Hantu Satres Narkoba Polres Bangka Barat di pinggir jalan dekat Taman Wilhelmina, pada Senin ( 13/6 ) lalu.
Pria tersebut diincar Polisi karena dicurigai mengedarkan narkotika jenis sabu – sabu. Sebelum dibekuk, Tim Hantu sempat melihat terduga pelaku membuang kertas tissu di sekitar kawasan Klinik Muhammadiyah, tidak jauh dari Jalan Imam Bonjol, Muntok.
Kasat Narkoba Polres Bangka Barat, IPTU Eddy Yuhansyah mengatakan, setelah melihat terduga pelaku melempar kertas tissu di dekat plang Klinik Muhammadiyah, timnya pun mengejar SA sampai ke Taman Wilhelmina di Jalan Imam Bonjol.
” Kemudian anggota melakukan pengejaran dan mengamankan SA di depan Taman Wilhelmina yang sedang membuang bungkusan tisu,” ujar Eddy, Kamis ( 16/6 ).
Setelah diperiksa, di dalam kertas tissu tersebut ternyata terdapat plastik klip bening berisi butiran kristal putih diduga sabu. Bahkan ketika sepeda motor SA digeledah, petugas kembali menemukan sabu – sabu yang disimpan di dalam kaleng rokok serta tiga timbangan digital.
” Tim menggeledah sepeda motor SA dan menemukan plastik berwarna hitam dan di dalamnya terdapat timbangan digital tiga buah, satu kaleng rokok yang di dalamnya berisi 38 plastik klip bening yang berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, beserta plastik klip bening kosong dan alat untuk memaketkan sabu yang terbuat dari pipet plastik,” jelas Eddy.
Eddy mengatakan total barang bukti sabu yang diamankan seberat 13,44 gram.
Menurut Kasat Narkoba, pihaknya melakukan penyelidikan setelah mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di sekitar Taman Wilhelmina kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
” Kemudian kita tindak lanjuti info tersebut dengan melakukan penyelidikan. Kemudian, anggota Tim Hantu kami mencurigai adanya laki – laki yang diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika,” ujar Eddy.
Kecurigaan anggotanya membuahkan hasil setelah mendapati SA membuang kertas tissu yang di dalamnya ternyata berisi paket sabu – sabu.
Tim Hantu mengamankan SA beserta barang bukti ke Mapolres Bangka Barat untuk penyelidikan lebih lanjut.
Eddy Yuhansyah mengatakan, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
” Kita akan ungkap terus segala bentuk pelanggaran terkait penyalahgunaan narkoba dan obat – obatan terlarang. Kita akan terus kerja keras terus mensosialisasikan bahaya narkoba agar Kabupaten Bangka Barat bersih dari penyalahgunaan narkotika,” tutup Eddy. ( SK ).