BANGKA BARAT — Guna mengantisipasi larangan mudik lebaran oleh Pemerintah Pusat di tahun 2021 ini, Satgas Penanganan Covid-19 Bangka Barat telah melakukan persiapan.
Menurut Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Bangka Barat, Sidarta Gautama, timnya akan bekerja sesuai aturan yang termuat dalam Surat Edaran ( SE ) yang mengatur perihal larangan mudik tersebut.
” Kalau mudik dilarang dengan SE tertentu nanti otomatis SE itu akan kita perbanyak kita tempel dan kita sosialisasikan,” ujar Sidarta diruang kerjanya, Selasa ( 30/3 ).
Seperti tahun sebelumnya, pihaknya akan tetap melakukan penjagaan di Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok. Menurutnya, polemik yang akan muncul nanti akan tetap sama, yakni pengertian mudik dan pulang kampung.
Sebab, kendati sudah ada larangan mudik, tetap akan ada calon penumpang yang datang ke pelabuhan hendak menyeberang.
” Polemiknya itu, ada yang bilang pulang kampung dengan mudik beda, tapi nanti tergantung SE-nya. Nanti akan kita pelajari SE-nya. Kemudian juga biasanya tidak hanya SE sendiri dari pusat, biasanya ada SE dari gubernur segala macam itu memperjelasnya. Nah itu yang belum keluar nanti kita akan coba pelajari,” tutur dia.
Sidarta optimis kejadian calon penumpang yang membandel hingga terlantar di pelabuhan seperti tahun lalu, kali ini tidak akan terjadi lagi.
” Kenapa saya yakin itu? Karena cukup waktu untuk memberitakan ini. Kalau kemarin sudah dekat dengan lebaran baru kita ada larangan mudik. Kan sekarang cukup panjang,” katanya.
Panjangnya waktu yang tersedia kata dia, membuat Tim Satgas dapat menyampaikan kepada masyarakat perihal larangan mudik ini sejak awal melalui media dan lain – lain. Hal ini tentu harus dilakukan di kabupaten/kota masing – masing se – Bangka Belitung.
” Karena kan percuma kita halangi yang di Muntok kalau Pangkalpinang datang, Koba datang semua mau nyeberang kan. Jadi itu tetap nanti yang akan mengikat itu adalah Peraturan Gubernur karena scub-nya tingkat provinsi,” pungkasnya. ( SK )