PANGKALPINANG — Kapolda Babel Inspektur Jenderal Polisi Anang Syarif Hidayat menyebutkan pelaksana utama dalam penegakan aturan disiplin protokol kesehatan atau prokes adalah pihak Sat Pol Pp. Hal ini berlaku sejak adanya pergub tentang aturan tersebut.
Polisi, dalam hal ini hanya sebagai backup dari berlakunya aturan tersebut, begitu juga TNI.
” Jadi ini kalau pelaksanaanya ini yang utama adalah Satpol Pp di back up oleh TNI dan Polri, jadi Polisi itu membackup mereka,” Ungkapnya, melalui telepon seluler, Sabtu (23/01) malam.
Disamping itu, Kapolda melanjutkan, sampai saat ini masih berlaku tindakan teguran saja kepada setiap pelanggar, namun dia berharap kedepan agar pemerintah dapat membuat suatu tindakan yang tegas seperti halnya di daerah-daerah lainnya, salah satunya adalah sistem denda bagi setiap pelanggar aturan prokes.
” Kalau sampai saat ini pelanggaran masih bersifat peneguran itu ajha yang kita lakukan sampai saat ini. Nah, kita berharap nanti ada suatu peraturan daerah seperti halnya di daerah-daerah lain yang memberikan efek jera artinya denda, sekarang ini yang diberlakukan oleh Pak Gubernur atau pemerintah daerah itu yang hukuman administratif nya itu penutupan sementara, itu sudah dilakukan oleh gugus tugas kemarin, jadi kita hanya backup saja sifatnya,” Jelasnya.
Namun meski pelaksana utama adalah Satpol Pp, Kapolda juga mengatakan, pihaknya akan tetap terus memberikan dukungan terhadap upaya ini. (Randhu)