BANGKA — Sebanyak 3 unit mesin robin milik penambang TI Sebu disita Satpol PP Kecamatan Belinyu, Rabu (01/06) malam.
Ketiga mesin tersebut kedapatan sedang menambang tepat di pinggir jalan Parit 40 Kelurahan Romodong Indah, Kecamatan Belinyu.
Camat Belinyu Lingga Pranata mengatakan, penertiban itu dilakukan lantaran adanya laporan masyarakat, sebab penambangan itu mengganggu ketertiban fasilitas jalan umum.
” Yang pasti laporan dari masyrakat dan sudah mengganggu fasilitas jalan umum. Hal ini kami lakukan untuk merespon keluhan masyarakat terhadap jalan umum dan aktifitas yang sudah berlebihan,” kata Lingga saat dikonfirmasi via pesan WhatsAppnya, Kamis (02/06) siang.
Petugas pun pada akhirnya mengamankan tiga unit mesin Robin yang digunakan untuk penambang ke pos Satpol PP Kecamatan Belinyu.
Lingga menyebutkan, hal ini sebagai teguran saja kepada para penambang liar untuk tidak mengulangi kegiatan penambangan tanpa izin tersebut. Untuk sanksi yang diberikan kata Lingga hanya sekedar himbauan saja.
” Sanksi sementara hanya imbauan saja dan contoh bagi yang lainya. Kedepan tidak menutup kemungkinan kita serahkan kepada peroses hukum yang berlaku,” ujarnya.
Disinggung siapa pemilik atau koordinator dari kegiatan penambangan ilegal tersebut, Lingga tidak membeberkan hal itu. Menurutnya, upaya itu dilakukan hanya untuk membuat efek jera saja.
Terpisah, Bupati Bangka Mulkan, membenarkan penertiban itu atas perintah darinya.
” Iya, saya suruh tertibkan dengan Camat,” tulisnya singkat, lewat pesan WhatsAppnya, Kamis siang. (Randhu)