HEADLINE

Satpolair Tertibkan TI Apung di Pulau Kianak

52
×

Satpolair Tertibkan TI Apung di Pulau Kianak

Sebarkan artikel ini

BANGKA — Tambang apung ilegal yang beroperasi di perairan Pulau Kianak Desa Berbura, Kecamatan Riausilip, ditertibkan Sat Polair Polres Bangka, Rabu (08/09) siang.

Sebanyak kurang lebih 12 unit PIP yang berada diperairan itu ditertibkan petugas, lantaran pihak pengelola tidak dapat menunjukkan legalitas dari penambangan di lokasi itu.

” Iya, penertiban, waktu didatangi dan ditanya, mereka tidak bisa menunjukkan surat izin atau SPK-nya nggak ada,” ungkap Kasat Polair Polres Bangka, AKP Yanto, usai penertiban.

AKP Yanto membeberkan, 3 orang yang diduga panitia turut diamankan dan dibawa ke Mapolres Bangka guna meminta keterangan lebih lanjut.

” 3 orang panitia diamankan, dibawa ke Polres,” ujarnya.

Disinggung siapa pemilik dari kegiatan itu, AKP Yanto mengatakan kegiatan itu diduga diakomodir oleh Ln.

” Punya Ln,” ujarnya. (Randhu)