BANGKA BARAT — Juru Bicara Penanganan Covid-19 Bangka Barat, M. Putra Kusuma mengatakan, seorang warga Tempilang berinisial SM ( 72 ) meninggal dunia. Pasien tersebut terkonfirmasi positif Covid-19, namun dimakamkan dengan tata cara umum tidak mengikuti prosedur protokol kesehatan seperti pasien – pasien meninggal sebelumnya.
” Almarhum dimakamkan pada tanggal 24 Februari 2021 tidak secara protokol kesehatan,” jelas Putra via WhatsApp, Kamis ( 25/2/2021 ).
Menurut Putra, penyebab si pasien tidak dimakamkan secara prokes Covid karena terdapat perbedaan persepsi pihaknya dengan keluarga pasien.
” Satgas Covid – 19 Kecamatan Tempilang sudah melakukan upaya persuasif dan pendekatan dengan pihak keluarga, tetapi masih terdapat perbedaan persepsi antara kedua belah pihak,” katanya.
Putra menuturkan, pada saat meninggal dunia, hasil rapid antigen SM dinyatakan positif, namun masih menunggu
hasil pemeriksaan PCR Labkesda Provinsi Babel.
” Selanjutnya hasil pemeriksaan itu diterima tanggal 24 Februari 2021 pukul 19.00 WIB, SM dinyatakan terpapar Covid – 19,” imbuhnya.
Untuk antisipasi hal – hal yang tidak diinginkan, Tim Satgas Covid – 19 sudah turun ke lokasi untuk meminimalkan penyebaran dengan melakukan identifikasi faktor resiko, advokasi dan edukasi serta analisa lapangan disertai dengan pemeriksaan antigen untuk kontak erat.
” Kami mengucapkan belasungkawa yang sedalam – dalamnya atas meninggalnya saudara kita. Untuk keluarga yang ditinggalkan semoga diberikan ketabahan dan kekuatan, Aamiin Ya Robbal Alamin, ” ucap Putra.
Data terakhir kasus positif Covid-19 di Bangka Barat per Kamis 25 Februari 2021 telah mencapai angka 321 dengan rincian, 13 isolasi, 302 sembuh dan 6 meninggal dunia. ( SK )