BENGKULU SELATAN, kabarbangka.com – Pemkab Bengkulu Selatan (BS) terus berkomitmen untuk menciptakan visi agar seluruh masyarakat di Kabupaten BS sehat dan terbebas kemiskinan.
Oleh karena itu, Sekda Kabupaten BS Sukarni Dunip, SE, MM menyebutkan, salah satu cara untuk menjaga kesehatan dan terbebas dari kemiskinan yakni dengan berhenti merokok.
Mengingat, salah satu visi Kabupaten BS menciptakan masyarakat yang sehat. Namun, fakta di lapangan masih banyak warga BS belum menerapkan pola hidup sehat. Salah satunya masih banyak yang merokok.
Padahal, menurut Sekda, dalam dunia kesehatan rokok jelas dapat mengganggu kesehatan. Bukan hanya masalah kesehatan yang dapat ditimbulkan oleh rokok. Masalah kemiskinan juga banyak terjadi karena kecanduan merokok.
Apalagi, saat ini harga rokok semakin tinggi dan lapangan pekerjaan sangat sedikit. Hal inilah menurut Sekda yang menyebabkan orang banyak bertambah miskin.
“Selain masalah kesehatan merokok memiskinan diri. Sering mengeluh tidak punya uang, inilah yang memiskinan diri,” sebut Sekda.
Oleh sebab itu, pemerintah daerah kembali mengingatkan masyarakat untuk berhenti merokok. Apalagi dikawasan publik rumah sakit, sekolah, tempat ibadah dan lainnya.
Sekda juga berharap, kepada OPD se-Kabupaten BS untuk tidak bosan mengingatkan kepada seluruh masyarakat terkait masalah kesehatan.
“Inilah bagian kita saling mengingatkan. Mungkin Satpol-PP, Dinkes sosialisasi itu. Jangan alasan tidak punya kegiatan, sebenarnya inilah inovasi,” pesan Sekda.
Sukarni melanjutkan, jika masyarakat perokok, kenali tempat-tempat berikut yang dilarang oleh Pemkab BS. Hal ini telah diatur berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor : 02 tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Adapun, wilayah yang masuk dalam KTR tersebut diantaranya, tempat pelayanan kesehatan, sekolah, tempat ibadah dan angkutan umum. Terbaru, kawasan Kantor Bupati juga menjadi wilayah KTR.
Bahkan, tim penilaian advokasi KTR Bengkulu telah merancang rencana tersebut bersama Sekretariat Pemkab BS.
Terpisah, Kadis Kesehatan Kabupaten BS Didi Ruslan, S.KM, M.Si mengatakan, Perda tersebut baru sebatas sosialisasi saja. Pihaknya hanya bisa menyampaikan edukasi dan bahaya dari rokok. Sedangkan, untuk pemberian sanksi dan sebagainya bukan ranah Dinkes.
“Kami masih sebatas sosialisasi, ada empat titik kawasan tanpa rokok, dan ada tambahan satu lagi nantinya Kantor Bupati,” terang Didi.
Oleh karena itu, Didi menegaskan untuk saat ini belum ada sanksi bagi Perda tentang KTR yang dibuat tahun 2017 lalu. Namun, Pemkab BS berharap ada sanksi bagi pelanggar KTR.
“Sanksi masih sebatas teguran saja,” demikian Kadis. (red/adv)