BANGKA BARAT — Terdapat 11 Raperda yang masuk ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah ( Propemperda ) tahun 2022 yang disetujui secara aklamasi oleh DPRD Bangka Barat, dalam rapat paripurna di Gedung Mahligai Betason II hari ini, Selasa ( 23/11 ) pagi.
Selain itu, terdapat dua Raperda Inisiatif DPRD Bangka Barat yang juga disepakati bersama, yakni Raperda Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Pembentukan Peraturan Daerah dan Raperda Tentang Retribusi Persetujuan Pembangunan Gedung.
Selanjutnya Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Bangka Barat, Syahbandar menjelaskan, kesebelas Raperda yang termuat dalam Propemperda adalah:
1. Raperda Tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bangka Barat.
2. Raperda Tentang Pembentukan Perseroda Bangka Barat Sejahtera.
3. Raperda Tentang Penyelenggaraan Pengembangan Perumahan.
4. Raperda Tentang Bangunan Gedung.
5. Raperda Tentang Pokok – Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
6. Raperda Tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Moderen.
7. Raperda Tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten.
8. Raperda Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.
9. Raperda Tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah.
10. Raperda Tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah.
11. Raperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
Syahbandar menghimbau agar penyusunan Raperda tepat sasaran dan sesuai dengan peraturan perundang – undangan.
” Dan hendaklah dilakukan koordinasi dari semua perangkat daerah dalam mengajukan Raperda yang akan dibahas dan ditetapkan bersama DPRD. Upaya ini dilakukan agar tidak terdapat lagi pengajuan Raperda yang tidak terkoordinir dan tidak terencana dengan baik, yang pada akhirnya akan menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” ujar Syahbandar.
Sementara itu Sekretaris Daerah Bangka Barat, Muhammad Soleh berharap 11 Raperda yang disampaikan kepada DPRD dapat dibahas bersama dengan sebaik – baiknya, sehingga melahirkan Peraturan Daerah yang berkeadilan, mengedepankan kepentingan umum, serta memiliki kepastian hukum sehingga tujuan yang diinginkan dapat terwujud.
” Kami mohon kiranya kepada Dewan yang terhormat dapat mengkaji usulan Raperda yang telah kami sampaikan serta memproses sesuai dengan mekanisme peraturan perundang – undangan, sehingga pada akhirnya menghasilkan Raperda yang berkualitas, partisipatif dan akomodif terhadap kebutuhan masyarakat yang akan dijadikan sebagai payung hukum bagi masyarakat dan pembangunan daerah,” kata Soleh.
Hadir dalam rapat, Ketua DPRD Marudur Saragih, Wakil Ketua 1 dan 2, H. Oktorazsari dan Miyuni Rohantap serta segenap anggota dewan, Sekda Bangka Barat, Muhammad Soleh, segenap Kepala OPD serta tamu undangan lainnya. ( Adv ).