BANGKA BARAT — Maraknya hiburan malam di Kecamatan Parittiga menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Mirisnya, setelah didata, ternyata para pelaku usaha tersebut tidak mengantongi izin.
Wakil Bupati Bangka Barat, Bong Ming usai rapat dengan Forkopimda membahas masalah tersebut di Ruang Rapat Operasional Room II mengatakan, pihaknya banyak menerima keluhan dari masyarakat terkait aktivitas dunia hiburan malam yang cukup meresahkan di Kecamatan Parittiga.
” Untuk itu kami mengumpulkan kawan-kawan Forkopimda untuk melakukan beberapa hal pertimbangan – pertimbangan dari beberapa sisi,” ujar Bong Ming Ming usai rapat, Senin ( 18/10 ) sore.
” Setelah kita cek dari data – data yang ada tidak ada satu pun pengusaha dunia hiburan malam ini yang memiliki perizinan, bahkan ada yang berada di tengah – tengah permukiman masyarakat,” sambung Wabup.
Berdasarkan kesepakatan dalam rapat, Pemda bersama Forkopimda akan melakukan penertiban terhadap para pelaku usaha hiburan malam, terutama yang tidak memiliki izin.
” Kita ingin melakukan tindakan yang tegas, beberapa hal kegiatan yang tidak berizin terutama hal – hal yang meresahkan masyarakat,” ucap Bong Ming Ming.
Mantan anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung ini menegaskan, sembari melakukan pemantauan, pihaknya akan memanggil seluruh pelaku usaha hiburan malam untuk mengantisipasi pelanggaran – pelanggaran lain, seperti menjual minuman keras, narkotika serta prostitusi.
Menurutnya, penertiban akan dilakukan di seluruh wilayah Bangka Barat, namun langkah awalnya dimulai dari Kecamatan Parittiga terlebih dahulu.
Saat penertiban nanti, Pemda mendapatkan dukungan dari Kepolisian, Kejaksaan serta TNI. Untuk sementara, pihaknya akan menempuh langkah persuasif, tapi jika para pengusaha membandel maka akan dilakukan penyegelan.
” Ini kan penertiban, yang namanya penertiban pertama dengan soft terus kita menyuruh mereka membuat perizinan, selama proses itu tetap buka akan kita lakukan penyegelan,” tukasnya. ( SK )