HEADLINEHUKUM KRIMINAL

Selain Residivis, Kojek Adalah Tersangka Kasus Penyelundupan Narkoba ke Rutan Muntok

×

Selain Residivis, Kojek Adalah Tersangka Kasus Penyelundupan Narkoba ke Rutan Muntok

Sebarkan artikel ini

BANGKA BARAT — Satria Nurwega alias Kojek, warga Kecamatan Jebus dan Suhendra alias Jakai, warga Kecamatan Muntok, dua napi yang kabur dari Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Muntok ternyata residivis kambuhan yang sudah kerap kali tersandung kasus hukum dan menjadi penghuni penjara.

Bahkan menurut Kepala Rutan Kelas IIB Muntok, Abdul Rasyid Meliala, Kojek adalah salah satu tersangka kasus penyelundupan narkoba ke dalam Rutan Muntok yang terjadi beberapa waktu lalu.

” Kojek memasukkan narkoba ke dalam Rutan. Yang kejadian kemarin itu, dia pelakunya. Dia salah satunya, jadi dia tersangka lah karena sudah masuk P21,” jelas Rasyid di ruang kerjanya, Senin ( 5/4 ) pagi.

Sedangkan dua rekan sekamarnya, Suhendra alias Jakai dan Dedi Afrianto
kata Rasyid merupakan saksi dari kasus tersebut.

Dedi Afrianto yang gagal melarikan diri dari Rutan dijatuhi sanksi pengasingan, tidak diperbolehkan berhubungan dengan pihak keluarganya serta warga binaan lainnya.

Sedangkan terhadap Jakai dan Kojek bila nanti tertangkap lagi, Rasyid menegaskan akan dikenakan sanksi, namun dia belum bisa memastikan seberat apa sanksi-nya.

” Nanti pasti diberikan sanksi. Kita belum tahu juga apakah nanti remisinya dibatalkan atau lain – lain,” katanya. ( SK )