HEADLINEHUKUM KRIMINAL

Selama Ada Bukti Pasti Diperiksa

7
×

Selama Ada Bukti Pasti Diperiksa

Sebarkan artikel ini
Kombes Pol Drs. A. Maladi, SH., MH

PANGKALPINANG — Menanggapi adanya laporan masyarakat ke Bidang Propam Polda Kepulauan Bangka Belitung terhadap oknum Polres Bangka Selatan kemarin, langsung diatensi oleh Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombes Pol A. Maladi mengatakan, pihaknya tidak mentolerir segala bentuk tindak pelanggaran yang dibuat oleh anggota Polri di Bangka Belitung.

“Bapak Kapolda kita sudah memberikan atensi dan penekanan khusus pada saat pertama menjabat, agar semua anggota tidak melakukan pelanggaran hukum terutama dalam membecking tambang atau ilegal lainnya,” ungkap Maladi dalam siaran pers yang diterima redaksi, Jumat (20/5).

Maladi menegaskan, setiap anggota yang melakukan pelanggaran hukum atau terlibat dalam tindak kejahatan apapun pasti akan diproses. Namun setiap laporan yang dilakukan masyarakat ke pihak Kepolisian melalui Propam, harus memiliki bukti yang dilaporkannya.

“Tentunya bagi pelapor selama itu memiliki bukti pasti kita periksa, pasti langsung ditangani Propam,” tegasnya.

Maladi menerangkan, bagi anggota Kepolisian yang terbukti melakukan tindak pidana atau pelanggaran hukum akan diproses Kode Etik Kepolisian. Tak hanya itu, anggota Kepolisian juga akan diproses masuk pidana umum.

“Untuk anggota yang terlibat di Laporan Polisi pasti dilakukan penyelidikan. Kalau terbukti pasti di proses. Proses anggota tidak hanya disiplin atau kode etik, tapi juga pidana umum,” bebernya.

Untuk itu, Maladi menyampaikan kepada masyarakat, jika menemukan oknum Polri yang melakukan pelanggaran hukum silahkan laporkan. Jika itu terbukti, oknum yang bersangkutan akan diproses.

“Selalu ini disampaikan Kapolda, tidak ada anggota membeking tambang ataupun melanggar hukum. Kita juga turut sampaikan ke masyarakat, agar masyarakat mengetahui bahwa Polisi dalam menindak penambangan illegal selalu didahului dengan persuasif. Jika tidak mau diimbau dan tetap membandel, baru dilakukan penegakkan hukum,” jelasnya.

Sementara itu, terkait kasus yang saat ini sudah dilaporkan ke Bidang Propam, Maladi menyebutkan pihaknya sudah menindaklanjuti atas laporan tersebut.

Maladi menganalogikan seperti pelanggaran lalu lintas, bahwa yang setiap yang melakukan pelanggaran dan ketahuan tentunya akan ditindak. Jika pun ada juga yang melakukan pelanggaran tapi tidak ditindak, artinya tidak ketahuan.

“Untuk itu, laporkan jika ada yang melakukan pelanggaran. Yang jelas untuk Polda Babel penekanan Kapolda setiap Pelanggaran apapun pasti ditindak, apa bila ada bukti dan cukup buktinya,” demikian Maladi. (*)

Sumber : Humas