HEADLINEPANGKALPINANG

Semester I, Retribusi Parkir Pantai Pasir Padi Capai 208 Juta

10
×

Semester I, Retribusi Parkir Pantai Pasir Padi Capai 208 Juta

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG — Meskipun masih dalam situasi pandemi COVID-19, pendapatan dari retribusi parkir sendiri meningkat dibandingkan pada tahun sebelumnya.

Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Pangkalpinang, melalui Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelola Prasarana Teknis Perhubungan, Welly A. Riduan mengungkapkan, realisasi penerimaan daerah dari retribusi parkir di kawasan pantai pasir padi mencapai 208 juta rupiah, terhitung sejak bulan Januari hingga Juni tahun 2022.

“Rp 208 juta sampai dengan bulan Juni. Itu hanya retribusi tempat khusus parkir,” kata Welly, Jumat (15/7/2022.

Menurutnya, capaian pendapatan retribusi parkir itu meningkat dibandingkan pada tahun lalu, karena pandemi COVID-19 saat itu sangat mempengaruhi mobilisasi masyarakat.

“Ada kenaikan di tahun ini. Karena tahun kemarin masih sering dilakukan penutupan pasir padi, karena pencegahan penyebaran wabah COVID-19,” terang Welly. (Dika)