PANGKALPINANG — Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Abdul Fatah, mengajak semua unsur untuk mengupas tuntas hambatan-hambatan dalam serapan anggaran, di mana saja struktur anggaran yang tidak terserap.
Data menunjukkan, serapan dana yang berkaitan dengan percepatan penanganan Covid-19 di Provinsi Babel telah mencapai 40 persen, akan tetapi hal ini juga harus berbanding lurus dengan serapan anggaran yang ada di kabupaten/kota.
“Mengawal hal ini, Gubernur telah mengarahkan untuk membentuk satu lagi Satgassus, yaitu Satgassus Anggaran, dengan Kepala BPKP Babel sebagai komando, dan Kakanwil Perbendaharaan sebagai sekretaris,” jelas Wagub Abdul Fatah, dalam Rapat Koordinasi Percepatan Pelaksanaan Kegiatan Penanganan Covid-19 di Ruang Pasir Padi Kantor Gubernur, Rabu (25/08/2021).
Wagub Abdul Fatah mengatakan, BKPP dan Kanwil Perbendaharaan dalam hal ini sekaligus menjadi unsur pendampingan dalam upaya percepatan anggaran, karena percepatan ini sangat penting dan sudah tidak dapat ditunda lagi.
“Jadi, apapun hambatan dan tantangan yang dihadapi dalam proses serapan anggaran, kita harus menerobos agar hambatan tersebut dapat segera dieksekusi,” kata dia.
Abdul Fatah menuturkan, Gubernur Babel sejauh ini telah melakukan percepatan penanganan Covid-19, dengan menginstruksikan untuk membentuk Satgas Khusus di masing-masing Kabupaten / Kota. Satgassus tersebut adalah Satgassus vaksin, Silacak, Isoter, dan Oksigen.
“Harapannya, dari empat Satgassus tersebut dapat saling berkooordinasi dan berkomunikasi secara cepat antara pusat, kabupaten dan tataran kecamatan, dengan melibatkan unsur pemerintah daerah, TNI/Polri, instansi vertikal serta elemen masyarakat,” bebernya.
Keempat Satgas ini, lanjut Wagub, menjadi upaya dan saksi dari target percepatan penanganan Covid-19 yang telah dilakukan Pemprov Babel.
Akan tetapi, kata Wagub, sebelumnya Menteri Keuangan telah mengumumkan, bahwasanya Kepulauan Bangka Belitung berada pada posisi terbawah dalam hal pelaksanaan serapan anggaran, baik yang bersumber dari alokasi umum maupun dana insentif daerah serta lainnya, yang kemudian terkompilasi pada kegiatan penanganan Covid-19. (*)
Sumber : Dinas Kominfo